Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel hotel dan restoran di kawasan wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Penyegelan akomodasi pariwisata itu dilakukan terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Petugas memasang papan pengumuman bertuliskan 'Bidang Tanah Milik Pemprov NTB, Berada dalam Pengawasan Penyidik Kejati NTB'. Diketahui, lahan di Gili Trawangan yang disegel Kejati NTB itu seluas 65 hektare.
"Ya, ada dua objek bidang tanah yang dipasangkan papan pengamanan," kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aset yang disegel itu terdiri dari Ego Restaurant PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel. Proses penyegelan lahan itudikawal ketat oleh aparat TNI bersenjata lengkap.
"Dua objek bidang tanah ini dikuasai oleh tersangka IA (Ida Adnawati)," imbuh Efrien.
Efrien menjelaskan pengamanan dua bidang tanah tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 juncto Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Selain itu, ada pula Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Nomor: B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal petunjuk teknis pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.
Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena), Mawardi Khairi; Ida Adnawati yang menguasai sekaligus menyewakan lahan; dan Alpin Agustin sebagai penyewa lahan.
Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan di lokasi berbeda. Tersangka Mawardi Khairi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Tengah (Loteng). Kemudian, Alpin Agustin ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sedangkan, Ida Adnawati di Lapas Perempuan, Mataram.
Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB itu sudah diusut sejak 2021. Tepatnya ketika PT Gili Trawangan Indah (GTI) putus kontrak dengan Pemprov NTB dalam pengelolaan tempat wisata seluas 65 hektare.
Simak Video "Mengalami Sensasi Berkuda Sambil Menikmati Senja Di Gili Trawangan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)