Beredar isu Sandra Dewi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah menyusul suaminya, Harvey Moeis. Namun, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, tegas membantah isu tersebut.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/6/2024), dilansir detikNews.
Sebelumnya, isu liar mengenai Sandra Dewi menjadi tersangka ini viral di media sosial.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga membantah kabar itu. Ketut juga menegaskan bahwa Sandra masih berstatus sebagai saksi.
"Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi," ucap Ketut.
Ketut mengatakan setiap informasi baru dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun itu akan diinformasikan kepada publik. Selain itu, Ketut menyebutkan perkara terkait suami Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan.
"Masih tahap pemberkasan," ucap Ketut.
Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Dia diperiksa pada Rabu (15/5/2024) dan Kamis (4/4/2024).
Adapun Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Peran Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tiga bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangkaya, HM," kata Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4/2024).
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca di sini