Overstay 20 Hari, WN Malaysia Dideportasi

Overstay 20 Hari, WN Malaysia Dideportasi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Minggu, 02 Jun 2024 14:39 WIB
Warga negara (WN) Malaysia berinisial NDLYY dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (31/5/2024).
Foto: Warga negara (WN) Malaysia berinisial NDLYY dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (31/5/2024). (Dok. Kantor Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Warga negara (WN) Malaysia berinisial NDLYY harus angkat kaki dari Indonesia setelah dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja. Dia dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat (31/5/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penyebab NDLYY dideportasi karena melebihi izin tinggal di Indonesia (overstay). Kasus overstay itu terungkap ketika NDLYY hendak memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.

"Awalnya yang bersangkutan datang dengan tujuan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas mendapati bahwa warga negara Malaysia itu merupakan pemegang bebas visa kunjungan (BVK) dan telah berada di Indonesia melebihi izin tinggal," kata Hendra, Minggu (2/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imigrasi Singaraja kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap NDLYY. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dia sudah overstay selama 20 hari. Namun, tidak membayar biaya beban.

"Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

NDLYY, Hendra melanjutkan, telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK-371 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat.

Hendra mengatakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Dia meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi aktivitas WNA di Bali.

"Imigrasi Singaraja juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku," tandasnya.




(hsa/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads