Karyawan BUMD-Perangkat Desa Ditangkap di Bali gegara Pemalsuan Surat Mobil

Karyawan BUMD-Perangkat Desa Ditangkap di Bali gegara Pemalsuan Surat Mobil

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 05 Jun 2024 16:30 WIB
Dua tersangka kasus pemalsuan surat mobil, Hepy Hardianto Purba (38) dan Dwie Sulistyanto Azis Purba Cahyono (46) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Dua tersangka kasus pemalsuan surat mobil, Hepy Hardianto Purba (38) dan Dwie Sulistyanto Azis Purba Cahyono (46) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu (5/6/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Hepy Hardianto Purba (38), dan perangkat Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, Dwie Sulistyanto Azis Purba Cahyono (46), ditangkap Polres Jembrana. Keduanya ditangkap gegara pemalsuan surat mobil.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan modus operandi kejahatan yang dilakukan Hepy dan Dwie, yakni mengubah nomor polisi dan memalsukan surat-surat mobil yang berstatus kredit.

"Dari hasil penyelidikan, korban (merupakan) pihak finance, mengingat kendaraan tersebut masih jaminan fidusia," ungkap Endang saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endang menjelaskan kasus ini terungkap saat pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Hepy saat itu hendak pulang menggunakan mobil ke Balikpapan seusai liburan.

Petugas curiga terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Xpander dengan nomor polisi L 1165 K yang dikemudikan Hepy. Polisi lalu menyinari STNK mobil menggunakan cahaya senter. Dilihat terdapat goresan seperti penghapusan tulisan.

ADVERTISEMENT

"Diduga STNK tersebut dihapus datanya dan dicetak kembali dengan data mobil lain. Jadi semacam dihapus lebih dahulu, lalu ditimpa lagi," ungkap Endang.

Setelah dilakukan pengecekan fisik kendaraan dan nomor polisi melalui e-tilang, terungkap nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut berbeda dengan di STNK. Polisi menduga mobil tersebut merupakan hasil kejahatan dan dijual dengan harga lebih murah dari pasaran.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui mobil tersebut merupakan milik finance yang dibeli Hepy melalui bantuan Dwie tanpa dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Hepy membeli mobil tersebut Rp 95 juta dari Dwie.

"Tersangka Hepy ini membeli secara online mobil tersebut dan mengatakan bahwa mobil aman. Padahal kendaraan merupakan jaminan fidusia," kata Endang.

Dari penyelidikan terungkap pihak leasing sudah membuat laporan polisi dengan terlapor debitur yang pertama kali mengajukan kredit mobil. Laporan leasing tersebut di wilayah Jawa Barat.

Endang mengungkapkan Hepy dan Dwie kini ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan dugaan penadahan.

"Hepy dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedangkan Dwie dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP," papar Endang.

Endang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan waspada membeli kendaraan. Ia meminta masyarakat melakukan cross check kendaraan yang ingin dibeli ke Samsat untuk mengetahui asal-usul kendaraan dan menghindari masalah hukum.

"Pastikan pembelian kendaraan pada tempat yang semestinya karena banyak transaksi jual beli kendaraan ini dilakukan di pinggir jalan. Jadi kami imbau cari jasa jual beli yang memang resmi dan tepercaya," pinta Endang.




(hsa/gsp)

Hide Ads