Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Jembrana, Bali, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak iparnya selama tiga tahun. Kasus ini pun tengah ditangani Polres Jembrana. Sejauh ini, terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
Lembaga Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana mendesak agar polisi segera menetapkan tersangka.
"Kasus ini sudah di ranah kepolisian dan memang membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan. Mungkin saat ini kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan dan meminta keterangan saksi," ungkap Ketua P2K2 Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta Gautama, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panca juga mendesak agar terduga pelaku segera ditahan demi kelancaran proses hukum. "Tetap kami desak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ini jika alat bukti sudah cukup," tegas Panca.
"Kami juga mendesak agar kepolisian segera menentukan status terduga pelaku ini. Jika proses penyidikan sudah selesai dan memang benar kejadian itu terjadi, mengingat ini kasus yang melibatkan anak," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan polisi tetap bekerja sesuai prosedur. "Jika terbukti mengarah ke pidana, terduga pelaku segera ditahan. Namun, alat bukti harus kuat terlebih dahulu," jelas Endang.
"Kami membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus pencabulan ini," tambahnya.
Endang juga menyinggung terkait pengawasan terhadap anak yang kian mengkhawatirkan, ketika keluarga terdekat justru menjadi pelaku. Oleh karena itu, peran orang tua dalam mengawasi anak sangatlah penting, terutama bagi anak yang jarang bercerita.
Terkait pemanggilan terduga pelaku, Endang menjelaskan polisi masih melengkapi alat bukti. "Pengakuan korban memang ada, tapi kami masih perlu memperkuatnya dengan keterangan ahli seperti psikiater. Kami tunggu dulu hasilnya, termasuk hasil visum," kata Endang.
Lebih lanjut, Endang menambahkan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait isu-isu terkini, termasuk kasus kekerasan terhadap anak.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial M (16) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak iparnya selama tiga tahun di salah satu desa di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. Diduga, selama kurun waktu tersebut pelaku mengancam korban. Kini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jembrana.
Berdasarkan keterangan MP, kelian banjar di desa tempat tinggal korban, pelaku diduga mencabuli M sejak tiga tahun lalu. Kala itu, M masih duduk di bangku SMP.
"Perbuatan terduga pelaku berlanjut saat M bersekolah di SMA sampai dia putus sekolah," ungkap MP kepada detikBali, Minggu (2/6/2024).
Kasus ini terungkap beberapa hari lalu setelah kakak M mencurigai kedekatan adiknya dengan suaminya, yang merupakan kakak ipar M. Kecurigaan itu terbukti setelah kakak M memeriksa handphone suaminya dan menemukan bukti hubungan terlarang antara suami dengan adiknya.
"Korban mengaku dipaksa oleh terduga pelaku," ujar MP.
Keluarga yang mendapat keterangan dari M kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. M juga dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara untuk divisum.
(hsa/gsp)