Polisi Bakal Rangkum Kerugian Iwan Fals di Kasus Pemalsuan Surat

Kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) yang melibatkan Iwan Fals dan istrinya Rosana Listanto masih bergulir. Kasi Humas Kompol Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan soal kelanjutan kasus ini.
Fokus penyelidikan saat ini sudah masuk ke ranah kerugian yang dialami musisi senior Indonesia itu. Pihak-pihak yang terlibat sehingga munculnya kerugian di pihak Iwan Fals juga akan dicari.
"Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas yang dilaporkan adalah pemalsuan surat. Surat itu harus didalami dari mana asalnya, kemudian siapa yang mengeluarkan. Itu yang harus kita dalami tentunya," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Saat ini Iwan Fals dan istrinya sudah menjalani pemeriksaan pada kasus yang dilayangkan sejak 2022 itu. Status keduanya adalah saksi.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kasus ini bermula ketika Rosanna Listianto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OI, berupaya melakukan pembenahan organisasi.
Dalam prosesnya, Rosanna mencari sebuah dokumen penting, namun tidak menemukannya. Ia kemudian meminta seseorang berinisial RE untuk membuat salinan dokumen tersebut.
Setelah dibuat, dokumen itu kemudian disahkan ke Kemenkumham, dan akhirnya keluar SK Kemenkumham sebagai bukti legalitas organisasi.
Masalah muncul ketika dalam dokumen tersebut tercantum nama Indra Bonaparte, yang merasa tidak pernah dihubungi, dikonfirmasi, atau memberikan persetujuan terkait penyertaan namanya dalam dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, Indra Bonaparte akhirnya melaporkan Rosanna, RE, dan beberapa pihak lainnya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat berharga.
"Indra merasa keberatan karena namanya dicantumkan tanpa izin di salinan SK Kemenkumham. Ia tidak pernah dikonfirmasi atau diajak bicara soal ini," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan dalam kesempatan berbeda.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Indra Bonaparte sebagai pelapor, SA dan S sebagai saksi, RE sebagai terlapor, serta Iwan Fals dan Rosanna Listianto.
"Semalam kami juga sudah memeriksa VL alias IF (Iwan Fals), serta istri IF yaitu RL (Rosanna Listianto)," tambah AKP Nurma.
Ketika menjalani pemeriksaan, Iwan Fals dan istri disebut mampu menjawab 15 sampai 16 pertanyaan yang diberikan.
"Bisa jawab tadi kok," jawab Rosanna di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.
(pig/aay)