Mantan Wali Kota (Walkot) Kupang, Jonas Salean, diperiksa kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/6/2024). Jonas diperiksa setelah empat kali mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menjelaskan Jonas akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
"Pemeriksaan sebagai saksi di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi. Yang bersangkutan memenuhi panggilan setelah tim mengirimkan surat panggilan keempat kali kepadanya," jelas Raka Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka Putra enggan membocorkan materi pemeriksaan terhadap Jonas. Namun, pemeriksaannya masih berkaitan dengan dugaan pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang.
"Kalau materi pemeriksaan secara detail tidak bisa kami sampaikan karena itu materi penyidikan buat tim penyidik," jelasnya.
Pantauan detikBali, Jonas diperiksa sejak pukul 09.00 Wita. Setelah itu, Ketua Komisi I DPRD NTT itu dipersilakan untuk makan siang. Ia baru tiba kembali di Kejati NTT pukul 13.49 Wita.
Jonas mendapatkan pengawalan ketat dari penyidik Kejati NTT. Ia juga mendapat pendampingan dari tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan pemeriksaan.
Jonas enggan berkomentar saat ditanya detikBali. Ia mengaku baru bisa memberikan setelah selesai pemeriksaan. "Habis (pemeriksaan) saja ya," kata Jonas.
Aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di Kejati NTT. Sebab, puluhan massa pendukung Jonas juga memadati gerbang belakang Kejati NTT. Mereka terus berteriak untuk memberikan dukungan kepada Jonas dalam pemeriksaan.
(hsa/gsp)