Satu Lagi Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Satu Lagi Eks Pejabat BPN Jadi Tersangka Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang

I Wayan Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 30 Mei 2024 13:38 WIB
Foto: Tersangka Erwin Piga saat digiring ke Kejati NTT. (Dok. Kejati NTT)
Foto: Foto: Tersangka Erwin Piga saat digiring ke Kejati NTT. (Dok. Kejati NTT)
Kupang -

Mantan Kasubsi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, Erwin Piga, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Erwin ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

"Ya penetapan dan penahanan satu orang lagi sebagai tersangka dalam perkara tipikor pengalihan aset Pemkab Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Kamis (30/5/2024).

Raka Putra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/5/2024). Penetapan Erwin sebagai tersangka didasari surat perintah penyidikan nomor print-312 /N.3/Fd.1/05/2024 dan surat penetapan tersangka nomor B-1267/N.3/Fd.1/05/2024 masing-masing tertanggal 22 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Raka Putra.

Erwin disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

Raka Putra berujar Erwin Piga bersama terdakwa Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius diduga melakukan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar. "Saat ini perkara dari dua terdakwa Petrus Krisin dan Hartono sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dan dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada 31 Mei 2024," jelas Raka Putra.

Sebelumnya, Kejati NTT menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar. Keduanya adalah Petrus Krisin dan Hartono Fransiscus Xaverius.

Raka Putra mengungkapkan Hartono Fransiscus Xaverius merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kupang. Sementara, Petrus Krisin adalah penerima tanah kaveling seluas 400 meter persegi yang merupakan aset Pemkab Kupang.

"Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," beber Raka, Selasa (16/1/2024).




(hsa/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads