Fakta baru terungkap dari kasus pemerkosaan yang dilakukan MD, mantan anggota DPRD Buleleng, terhadap anak kandungnya, PWN (17). Korban ternyata juga pernah diperkosa oleh rekan MD, yakni KU (50). Polisi sudah menetapkan KU sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan perbuatan KU terungkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. KU diduga memerkosa korban sebanyak lima kali.
"Ini diketahui setelah pengembangan. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa ada pelaku lain," kata Darma saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (4/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma menjelaskan KU merupakan ayah dari salah seorang teman sekolah korban. Awalnya, KU meminta korban untuk mengajak anaknya menumpang ke pulang. Mereka pun kerap berkomunikasi lewat WhatsApp (WA).
Namun, KU malah merayu korban dan mengiming-iminginya sejumlah uang. KU lantas mengajak korban ke sebuah vila di Kecamatan Seririt pada 11 Februari 2024. Di sana, KU memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Setelah kejadian korban sempat diancam kemudian sampai berulang kali. Hingga terjadi sampai lima kali," jelasnya.
KU selama ini kenal dengan MD ayah korban. Namun, dipastikan KU bukan rekan sesama politikus. Setelah menjadi tersangka, KU ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak 29 Mei 2024.
"Informasinya kenal. Bukan politikus," tandas Darma.
Atas perbuatannya KU dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, MD yang merupakan mantan anggota DPRD Buleleng periode 2004-2009 ditangkap setelah memerkosa anak kandungnya, PWN.
MD ditahan sejak 29 Mei 2024. Perbuatan bejatnya dilaporkan oleh ibu korban setelah korban memberanikan diri untuk bercerita.
Pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) di rumah tersangka. MD memerkosa putri kandungnya tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu itu mantan wakil rakyat itu tiba-tiba masuk ke kamar korban dan langsung memerkosa anaknya. Korban sempat melawan dan berteriak namun tak berdaya.
"Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama," jelasnya.
Darma menuturkan PWN sebelumnya tinggal bersama kakeknya lantaran orang tuanya telah bercerai. Belakangan ini PWN kembali diajak tinggal bersama oleh ayahnya. Sedangkan ibu korban sudah menikah lagi.
Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, MD ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
(hsa/gsp)