Polres Klungkung Bantah 3 Anggotanya Aniaya Saksi Kasus Kendaraan Bodong

Polres Klungkung Bantah 3 Anggotanya Aniaya Saksi Kasus Kendaraan Bodong

Putu Krista - detikBali
Sabtu, 01 Jun 2024 22:05 WIB
Kendaraan tanpa surat-surat di halaman Polres Klungkung, Jumat (31/5/2024). (foto : Putu Krista/detikBali).
Foto: Kendaraan tanpa surat-surat di halaman Polres Klungkung, Jumat (31/5/2024). (Putu Krista/detikBali)
Klungkung -

Polres Klungkung membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung terhadap warga Denpasar berinisial IWS. Dia merupakan saksi kasus kendaraan bodong atau tanpa surat-surat lengkap yang tengah diselidiki Polres Klungkung.

Sebelumnya, IWS melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Dia mengaku dianiaya tiga anggota Polres Klungkung saat proses interogasi, Minggu (26/5/2024).

"Kami menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, semua pemeriksaan terhadap IWS dilakukan di ruang periksa Satreskrim Polres Klungkung, tidak di luar kantor seperti yang disebutkan dalam laporannya di Polda Bali," kata Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (1/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy mengungkapkan IWS adalah salah satu pemilik dari 28 mobil dan dua sepeda motor bodong yang ditemukan Polres Klungkung. Saat ini, IWS berstatus sebagai saksi.

"IWS masih berstatus saksi. Dari penelusuran, dia memiliki lima unit mobil dan satu motor yang sudah kami sita karena semua STNK-nya palsu. Jenis kendaraannya berupa mobil sedan jenis Timor, Daihatsu Ayla, Blazer, Chevrolet, Karimun, dan motor Honda Scoopy," jelas Teddy.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, saat diinterogasi IWS selalu berbelit-belit dan keterangannya berubah-ubah. Ketika diminta menunjukkan bukti surat kendaraan asli, IWS tidak bisa menunjukkan, sehingga semuanya diangkut ke Polres Klungkung.

"Semua masih pendalaman terkait IWS yang saat ini masih saksi, apakah terlibat dalam sindikat atau bagaimana perannya dalam peredaran kendaraan bodong ini kami tidak mau gegabah. Semua harus berjalan sesuai dengan aturan berlaku," urai Teddy.

Diberitakan sebelumnya, IWS melapor ke Polda Bali. Ia mengaku dianiaya tiga personel Satreskrim Polres Klungkung.

"Melalui SPKT Polda Bali kami sudah terima laporan tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip detikBali dari situs Humas Polri, Jumat (31/5/2024).

Jansen menerangkan laporan pria berusia 47 tahun itu diterima Polda Bali pada Rabu (29/5/2024). Aduan IWS teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali perihal dugaan penganiayaan.

Pria yang tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar, itu dalam laporannya mengaku didatangi anggota Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.30 Wita. IWS lalu diajak ke suatu tempat untuk diinterogasi.

IWS mengaku dipukul oleh tiga anggota Satreskrim Polres Klungkung saat diinterogasi. Namun, pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu dalam laporannya tidak menjelaskan permasalahan yang membuatnya diinterogasi oleh polisi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads