Seorang warga negara (WN) Latvia berinisial VG (41) diusir alias dideportasi dari Bali. VG diusir dari Bali gara-gara melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) selama 149 hari. Awalnya, VG mengaku tak bisa pulang karena kehabisan uang.
"Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. Bagi VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Dudy mengatakan VG mendarat di Bali 21 November 2023. Berbekal visa kunjungan (VOA/Visa On Arrival) dia berwisata seorang diri di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama berwisata di Bali, VG tidak sadar telah melebihi batas waktu izin tinggal. Petugas mengetahui pelanggaran yang itu saat VG melapor ke kantor Imigrasi. Akibatnya, VG harus mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) selama 11 hari.
"Akhirnya VG dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan," kata Dudy.
VG beralasan mengalami masalah keuangan setelah sebulan berwisata di Bali. Karena kendala itu, VG tidak mampu membeli tiket pesawat ke Latvia.
Dia lalu mencoba memperpanjang izin masa tinggalnya di Bali via online. Nahas, VG justru mengakses pembelian visa baru via online. VG putus asa dan mendatangi kantor Imigrasi.
"Kami memberikan penjelasan, satu satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu," tutur Dudy.
VG tidak langsung mengikuti saran petugas Imigrasi. Dia mencoba mengulur waktu dan menggunakannya untuk mengumpulkan uang. Tak berapa lama, VG pergi ke bandara untuk menanyakan bagaimana dirinya dapat kembali ke Latvia.
Petugas Imigrasi lalu memeriksa visa dan paspornya. Diketahui, VG telah overstay selama tiga bulan lebih. Petugas lalu mengamankan dan menggiring VG ke Rudenim Denpasar Jumat (17/5/2024), sebelum akhirnya dipulangkan ke Latvia.
"VG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tandas Dudy.
(hsa/iws)