Perempuan berkewarganegaraan Ukraina berinisial IG (35) dan anaknya VK (9) dideportasi petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ia dideportasi karena sebelumnya dipenjara akibat mencuri emas di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
IG dinyatakan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian juncto Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Petugas Rudenim Denpasar kemudian mendeportasi yang bersangkutan.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam siaran pers, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IG awalnya mengunjungi Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya. Ia masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA).
IG kemudian terlibat permasalahan setelah beberapa bulan di Pulau Dewata yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cenderamata di Desa Canggu pada 30 Oktober 2023.
IG mencuri emas dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke Inggris. Sejumlah barang digasak IG, seperti kalung silver beserta liontin, cincin, kacamata, tempat kacamata berbahan kulit, dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.
Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap pemilik toko melaporkan dirinya ke polisi agar ia dapat segera dideportasi ke Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Kuta Utara.
Alih-alih langsung dideportasi sesuai harapannya, IG justru harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan empat bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sedangkan anaknya, VK, ditempatkan di luar lapas dengan teman IG seorang warga negara Indonesia (WNI).
IG lalu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai seusai menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kerobokan. Imigrasi Ngurah Rai kemudian melimpahkan penanganan IG kepada Rudenim Denpasar pada 6 Maret 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.
Dudy mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari sebelum dideportasi. IG dan VK menjalani detensi cukup lama karena menunggu penerbitan visa.
"Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat," ujar Dudy.
IG kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya hingga memasuki pesawat.
IG dideportasi dengan penerbangan tujuan London Gatwick Airport, Inggris. IG juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Pramella Yuniar Pasaribu menjelaskan penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan. Penangkalan, sebutnya, setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," jelas Pramella.
(hsa/hsa)