Jaksa Hentikan Penyelidikan Korupsi Rp 24 Miliar Bank NTB Syariah

Jaksa Hentikan Penyelidikan Korupsi Rp 24 Miliar Bank NTB Syariah

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 14:59 WIB
Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawaty (kiri tengah) didampingi Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (tengah) dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera (kanan) saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawaty (kiri tengah) didampingi Asintel Kejati NTB I Wayan Riana (tengah) dan Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera (kanan) saat konferensi pers di kantornya, Selasa (28/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan kasus korupsi Rp 24 miliar di Bank NTB Syariah. Alasannya, jaksa tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) selama melakukan penyelidikan.

"(Penyidikan) Bank NTB Syariah kami hentikan karena tidak ada indikasi perbuatan pidana dan indikasi kerugian negara," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawaty, Selasa (28/5/2024).

Elly mengatakan penghentian korupsi Rp 24 miliar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa tidak menemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan. Penyaluran kredit pun dinilai sudah sesuai aturan berlaku. Tapi, kalau ada bukti baru, kami akan buka lagi," ujar Elly.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB sekaligus Ketua Tim Pengusutan Kasus Bank NTB Syariah, I Wayan Riana, mengatakan sesuai laporan awal yang dia terima, kredit yang disalurkan Bank NTB Syariah bermasalah. "Kami temukan dari kredit ada yang macet total, tapi setelah kami cek, agunannya sudah sesuai aturan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bukti agunan tidak menyalahi aturan, kata Riana, sesuai keterangan sejumlah pihak, baik dari OJK dan saksi lainnya. "Ada juga pihak Bank NTB Syariah dan debitur kami mintai keterangan. Modelnya kredit ini jangka waktunya panjang," tandasnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Ekonomi Universitas Mataram (Unram) Zainal Asikin melaporkan korupsi kredit bermasalah senilai Rp 26,4 miliar dan pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah 2023.

Ada beberapa poin yang dilaporkan ke Kejati NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar. Angka itu sesuai temuan OJK NTB dan pembangunan gedung senilai Rp 2,4 miliar. Dalam kredit tersebut, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.

Kejaksaan telah memanggil tiga orang dari OJK. Sama seperti yang lain, mereka dipanggil dalam rangka permintaan klarifikasi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima orang saksi dari Bank NTB Syariah.




(dpw/dpw)

Hide Ads