Diduga Sebar Fitnah, Direksi Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram

Mataram

Diduga Sebar Fitnah, Direksi Bank NTB Syariah Laporkan Guru Besar Unram

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 15 Mar 2024 18:59 WIB
Gedung Bank NTB Syariah di Mataram.
Foto: Gadung Bank NTB Syariah. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Direksi Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar Universitas Mataram (Unram) Zainal Asikin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Asikin dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sekretaris Perusahaan PT Bank NTB Syariah Erma Dermawati mengatakan pihaknya melaporkan Asikin diduga melontarkan fitnah. Laporan terhadap Asikin dilakukan pada Senin (26/2/2024).

Asikin diduga melakukan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erma, pengakuan Asikin yang telah diintimidasi pihak Bank NTB Syariah dengan ditawarkan proyek senilai Rp 30 miliar tidak benar. "Ungkapan tersebut bernuansa fitnah itu bisa merusak citra bank," kata Erma kepada detikBali, Jumat (15/3/2024).

Menurut Erma, setelah berkoordinasi dengan seluruh divisi atau unit kerja, pihaknya memastikan informasi yang disampaikan oleh Asikin tidak sesuai fakta.

"Tidak ada satupun divisi atau unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan. Jadi kami mengambil langkah atau sikap terkait beredarnya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut," ujarnya.

"Tentunya, kami mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik bank," tegas Erma.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata membenarkan adanya laporan Bank NTB. "Ya surat aduannya sudah masuk di kami," ujarnya.

Menurut Eka, kasus tersebut akan didalami pihak kepolisian. Selanjutnya akan diputuskan melalui gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Terpisah, Asikin mengaku akan mengikuti laporan yang dilayangkan bank NTB Syariah. "Kami ikuti saja. Saya juga belum ada panggilan dari Polda NTB," kata Asikin singkat.

Sebelumnya, Asikin melaporkan Bank NTB Syariah atas dugaan korupsi adanya dana kredit bermasalah berdasarkan data OJK senilai Rp 24 miliar dan temuan BPK dalam pembangunan 12 gedung cabang NTB Syariah senilai Rp 2,4 miliar.

Dalam laporannya, Asikin mengungkap persoalan pembiayaan kredit bermasalah itu berkaitan dengan dana sponsorship Bank NTB Syariah untuk menunjang kegiatan pemerintah. Salah satunya, dukungan dana Rp 5 miliar untuk acara MXGP Samota di Pulau Sumbawa.




(hsa/nor)

Hide Ads