Pegi Setiawan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Regional

Pegi Setiawan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Tim detikJabar - detikBali
Minggu, 26 Mei 2024 18:10 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Foto: Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon. (Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Bandung -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016. Pegi terancam mendapat hukuman mati setelah sempat buron selama delapan tahun.

Dilansir dari detikJabar, Pegi dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan seusai peristiwa itu terjadi.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan," ungkap Jules Abraham.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menambahkan DPO kasus pembunuhan Vina hanya Pegi seorang diri. Kepastian ini diperoleh dari hasil pemeriksaan para terpidana kasus Vina yang sebelumnya memunculkan sejumlah nama, mulai dari lima, tiga, hingga seorang pelaku lain yang terlibat.

"Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya satu yaitu PS (Pegi Setiawan)," tegas mantan Dirreskrimum Polda Bali itu.

"Jadi ada yang menerangkan satu, tiga, dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," pungkas Surawan.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)

Hide Ads