Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kronologi warga negara Indonesia (WNI) berinisial IMR dan warga negara (WN) Australia berinisial TC mengeroyok dan memeras kontraktor bernama Riduan (44). Peristiwa itu terjadi di Warung Made, Jalan Raya Seminyak Nomor 7, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,026 miliar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers yang dikutip detikBali, Sabtu (25/5/2024).
Jansen menuturkan pengeroyokan dan pemerasan berawal ketika Riduan dihubungi oleh TC. TC meminta agar Riduan datang ke Warung Made untuk membayar utang. Riduan kemudian datang ke Warung Made bersama teman-temannya guna bertemu TC dan IMR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TC saat pertemuan itu mengatakan Riduan masih memiliki utang. Namun Riduan menepis tudingan itu dengan bukti transfer yang dimilikinya.
IMR saat itu juga mengatakan Riduan belum membayar sisa utang. Riduan lalu dipaksa mengakui masih memiliki utang dengan diintimidasi oleh IMR dan TC. Riduan bahkan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui masih memiliki utang.
IMR kemudian melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada Riduan. IMR memukul bagian dada, sedangkan TC memukul pada kepala belakang Riduan.
Tak hanya itu, IMR dan TC juga memaksa Riduan untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya, Riduan masih memiliki utang sebesar Rp 810 juta. IMR dan TC juga memaksa agar Riduan langsung membayar sebagian utang itu, yakni sebanyak Rp 400 juta. Sebagian lagi sebesar Rp 410 juta diminta dibayarkan pada 31 Mei 2024.
Riduan dengan terpaksa akhirnya mentransfer Rp 400 juta kepada IMR dan TC melalui rekening PT UBC. IMR dan TC juga meminta jaminan berupa mobil Brio berwarna putih bernomor polisi DK-1695-FW milik Riduan. "Mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa utangnya tersebut," jelas Jansen.
Jansen mengungkapkan Riduan telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan yang dilakukan IMR dan TC. Riduan melapor pada Jumat (24/5/2024).
Aduan Riduan teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI. "Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali," tegas Jansen.
Sebelumnya, seorang kontraktor di Bali, Riduan (44), diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerasan oleh pria berinisial IMR dan warga negara Australia berinisial TC. Peristiwa terjadi di Warung Made, Jalan Raya Seminyak Nomor 7, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (17/5/2024) malam. IMR adalah pemilik dari Warung Made.
IMR dan TC mengeroyok, menganiaya, dan memeras Riduan karena meminta tagihan utang fee proyek Rp 1 miliar. Kedua terduga pelaku menuduh pria asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu belum membayar protek sekolah internasional di Kabupaten Tabanan.
"Awalnya saya diminta datang ke Warung Made milik terlapor (IMR) oleh TC pada Jumat siang. Katanya ada hal penting. Pas di sana, dia (TC) nanya soal fee proyek sekolah Internasional di dekat Pantai Nyanyi, Tabanan," jelas Riduan dikonfirmasi detikBali, Jumat (24/5/2024).
(hsa/hsa)