Seorang kontraktor di Bali, Riduan (43), diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga pemerasan oleh pria berinisial IMR dan warga negara Australia berinisial TC. Peristiwa terjadi di Warung Made, Jalan Raya Seminyak Nomor 7, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (17/5/2024) malam. IMR adalah pemilik dari Warung Made.
IMR dan TC mengeroyok, menganiaya, dan memeras Riduan karena meminta tagihan utang fee proyek Rp 1 miliar. Kedua terduga pelaku menuduh pria asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), itu belum membayar protek sekolah internasional di Kabupaten Tabanan.
"Awalnya saya diminta datang ke Warung Made milik terlapor (IMR) oleh TC pada Jumat siang. Katanya ada hal penting. Pas di sana, dia (TC) nanya soal fee proyek sekolah Internasional di dekat Pantai Nyanyi, Tabanan," jelas Riduan dikonfirmasi detikBali, Jumat (24/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riduan mengungkapkan IMR dan TC terus mencari-cari permasalahannya Riduan. Riduan akhirnya siap untuk menunjukkan bukti transfer fee proyek tersebut. Namun, Riduan mengaku terus ditekan hingga mengalami pengancaman oleh kedua terlapor sampai Warung Made tutup.
"Saya diminta membuat dan menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang. Mereka meminta KTP saya sebagai jaminan dengan nada marah hingga memaksa telepon istri saya," jelasnya.
Tak hanya dirinya, istri Riduan juga ikut dimaki-maki bahkan tas yang dibawa korban digeledah paksa hingga mereka menemukan KTP. Merasa ditipu, IMR kemudian memukul Riduan pada bagian dada dan menampar wajah Riduan. Sedangkan TC memukul bagian kepala belakang Riduan.
Riduan lalu diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebut korban memiliki hutang Rp 810 juta. Sempat tidak mau, namun kedua terlapor terus menekan hingga akhirnya surat tersebut ditandatangani.
Aksi terlapor tidak sampai disitu, HP Riduan juga dirampas dan diminta melihat isi saldo di melalui aplikasi m-banking. Melihat ada saldo banyak, IMR dan TC kemudian memeras Riduan dan meminta transfer ke rekening PT Ultra Bangun Cipta milik IMR.
"Saya bayar Rp 400 juta, sisanya dikasih tenggat waktu sampai 31 Mei 2024 untuk melunasi hutang. Mobil saya yang tak pakai ke lokasi juga diminta untuk jaminan. Jika sudah lunas, mobil dikembalikan," ungkap Riduan.
Kuasa hukum Riduan, Ferri Supriadi mengatakan kliennya bahkan mendapatkan ancaman, penganiayaan, hingga diperas. Ferri mengatakan IMR adalah bos Warung Made dan TC merupakan makelar properti asal Australia.
Kedua terduga pelaku juga hendak merampas mobil Mobilio milik korban dirampas. "Korban saat itu pulang tanpa membawa mobil. Dia ngojek dan saat itu trauma dan ketakutan. Hingga kemarin, dia melaporkan didampingi saya dan kedua rekan kerjanya ke Polda Bali," kata Ferri.
Akibat kejadian itu, Riduan mengaku mengalami aksi premanisme dan merugi lebih dari Rp 1 miliar. Ferri menilai tindakan kedua pelaku melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menerima laporan dengan nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/Polda Bali pada Kamis (23/5/2024).
"Iya benar sudah kami terima laporan tersebut. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Bali," ucap Jansen, Jumat (24/5/2024).
(hsa/dpw)