Seorang tukang ojek di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT, berinisial FNA alias Fansi (31) kembali ditangkap polisi seusai mencuri handphone (HP). Fansi yang pernah dipenjara dalam kasus pencurian pada 2015 itu mencuri HP milik dua pelajar di sebuah asrama di Labuan Bajo.
Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Angga Maulana mengatakan pria asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, itu nekat mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit motor dan koperasi. Fansi ditangkap di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Selasa (21/5/2024) pagi.
"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya. FNA terpaksa mencuri karena terdesak untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan koperasi harian," kata Angga, Jumat (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga mengatakan barang hasil curiannya dijual dengan harga murah. HP itu dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.
Fansi mencuri HP masing-masing milik dua pelajar di Labuan Bajo itu pada 1 Mei 2024. Ia melancarkan aksinya dengan masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tertidur lelap.
"Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, tapi berhasil diamankan kemarin Selasa pagi," ujar Angga.
Residivis kasus pencurian itu kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Fansi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kami baru mendapatkan dua laporan polisi," tandas Angga.
(hsa/hsa)