Ibu di Bali Berjuang Cari Anaknya yang Dibawa Kabur Mantan Suami Asal Aussie

Ibu di Bali Berjuang Cari Anaknya yang Dibawa Kabur Mantan Suami Asal Aussie

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 22 Mei 2024 18:40 WIB
Ilustrasi Ibu dan Anak
Foto: Ilustrasi ibu dan anak. (Getty Images/iStockphoto)
Denpasar -

Seorang ibu di Kota Denpasar, Bali, Fransisca Tanoto alias Sisca, tengah berjuang mencari anaknya berinisial JJR (5) yang dibawa kabur mantan suaminya asal Australia, Paul Nicholas Robertson (52). Sisca pusing mencari anaknya karena kerap diajak tinggal berpindah-pindah oleh Paul.

"Anak saya dibawa oleh mantan suami ke beberapa tempat. Saya sempat mencari di tempat tinggal (Sanur), nggak lama mereka sudah pergi ke Padang. Terakhir dapat kabar, anak saya berada di Malaysia," kata Sisca saat ditemui detikBali di Denpasar, Rabu (22/5/2024).

Sisca dan Paul awalnya memutuskan perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hak asuh anak Sisca dan Paul belum diputuskan oleh majelis hakim. Namun, JJR saat berada di sekolah dijemput Paul lalu dibawa pergi hingga ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paul diduga membawa JJR pergi ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Sisca hanya bisa berkomunikasi dengan anaknya melalui sambungan telepon tapi dalam waktu yang terbatas.

Paul sempat memberikan persyaratan agar Sisca bisa bertemu dengan anaknya. Paul meminta mantan istrinya itu mencabut laporan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2021.

"Saya memang sempat buat laporan pada tahun 2021 silam dan laporan itu sudah ditangani, tapi dia pergi dari Bali setelah akan ada penyelidikan lebih lanjut," jelas Sisca.

Kuasa hukum Sisca, Waldy CJ Hukom, mengatakan Paul masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar sejak 20 April 2022 dengan nomor B/508/IV/2022/Satreskrim Polresta Denpasar. Terbit juga red notice atas nama Paul pada Februari 2023.

"Paul ini tidak hanya dilaporkan kasus KDRT, tapi ada juga kasus pemalsuan permohonan paspor dan pemberian keterangan palsu. Itu terjadi di Polsek Padang Utara dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Sumatera Barat," ungkapnya.

Menurut Waldy, kasus Paul bahkan sudah sampai ditangani Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan bahkan dibuat ekstradisi DPO. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga ikut mengurus kasus Paul.

Namun hingga kini belum ada pihak yang memberikan kepastian terhadap kasus Paul. Waldy mengungkapkan Paul sudah diketahui keberadaannya ada di Malaysia. Kepolisian di negara tersebut sudah siap membantu penangkapan jika kasus Paul sudah ditangani lebih lanjut.




(hsa/hsa)

Hide Ads