Kasus pengeboran sumber air di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Kedua tersangka, Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson asal Swiss, dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi sudah dilimpahkan berikut berkas perkara atau memasuki tahap P-21.
Kasubdit IV Tipidter AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan kasus kedua tersangka yang diusut sejak 2023 itu terkait pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan.
"Diduga (melakukan) perusakan lingkungan di Gili Trawangan," kata Harimbawa, Selasa (30/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini tidak izin melakukan pengeboran air selama bertahun-tahun," sambung Harimbawa.
Dia menjelaskan seluruh berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk berikutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas kasus keduanya sudah kita serahkan ke Jaksa," ungkap Arimbawa.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pelimpahan berkas perkara dua tersangka. "Berkasnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap)," ungkap Efrien.
Diketahui, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun, kerja sama tersebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut tersebut berasal dari air tanah.
(hsa/hsa)