Bule Swiss Tersangka Pengeboran Air di Gili Trawangan Masih Berkeliaran

Bule Swiss Tersangka Pengeboran Air di Gili Trawangan Masih Berkeliaran

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 01 Mei 2024 18:59 WIB
Dirreskrimsus Polda NTB Kombespol Nasrun Pasaribu. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Bule berdarah Swiss bernama William John Matheson ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengeboran air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski begitu, Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) itu belum ditahan dan masih berkeliaran di Pulau Dewata.

"(William) sudah masuk warga negara Indonesia. Sekarang di Bali posisinya," ungkap Ditreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain William, Polda NTB juga menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Kedua tersangka juga sudah dilimpahkan berikut berkas perkara atau memasuki tahap P-21.

ADVERTISEMENT

Nasrun menegaskan penahan kedua tersangka merupakan kewenangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. "Kalau berkaitan penahanan kan nanti tergantung Kejaksaan," imbuhnya.

William, Nasrun berujar, pernah melanggar kasus serupa di Gili Trawangan pada 2019. Namun, pria berdarah Swiss itu kembali melakukan pengeboran air bersih secara ilegal bersama PT GBE pada tahun berikutnya.

"Dulu sudah sempat diberikan peringatan untuk tidak mengulangi. Sekarang kembali kena yang kedua kali," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit IV Tipidter AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan kasus yang melibatkan William tersebut telah diusut sejak 2023. Menurutnya, pengeboran air tanpa izin itu termasuk perusakan lingkungan di Gili Trawangan.

Diketahui, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun, Pemprov NTB menghentikan kerja sama tersebut pada Desember 2022 lantaran penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Harimbawa menjelaskan seluruh berkas sudah dilimpahkan ke Kejati NTB untuk berikutnya dilimpahkan ke pengadilan. "Berkas kasus keduanya sudah kita serahkan ke Jaksa," ungkap Arimbawa, Selasa.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads