Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan SD sebagai tersangka pemerkosaan. Pria berusia 50 tahun itu diduga memerkosa perempuan tunarungu berinisial SW hingga hamil 7 bulan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2024) pukul 00.00 Wita di rumah SW. Saat itu, perempuan berusia 22 tahun tersebut hendak buang air kecil di kamar mandi.
Tiba-tiba, Diatmika melanjutkan, SD membekap SW yang merupakan tetangganya sendiri. SD lalu menyeret korban ke dekat kamar mandi dan memerkosanya di tempat itu.
"Diduga terlapor (SD) melakukan (memerkosa) sebanyak 3 kali dengan waktu dan jam yang berbeda," kata Diatmika kepada detikBali, Jumat (17/5/2024).
Pemerkosaan itu baru terungkap setelah SW hamil. Usia kandungan perempuan tunarungu itu kini sudah tujuh bulan.
Orang tua SW melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada Senin (6/5/2024). Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi menetapkan SD sebagai tersangka dan menahan pria itu di Mapolres Buleleng.
Polisi, Diatmika menambahkan, menjerat SD dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pria asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tersebut terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.
Simak Video "Video: Alasan ASN di Gorut Tersangka Pemerkosaan Siswi SMK Belum Ditahan"
(gsp/hsa)