Pria di Buleleng Perkosa Perempuan Tunarungu hingga Hamil 7 Bulan

Pria di Buleleng Perkosa Perempuan Tunarungu hingga Hamil 7 Bulan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Jumat, 17 Mei 2024 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Buleleng -

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menetapkan SD sebagai tersangka pemerkosaan. Pria berusia 50 tahun itu diduga memerkosa perempuan tunarungu berinisial SW hingga hamil 7 bulan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2024) pukul 00.00 Wita di rumah SW. Saat itu, perempuan berusia 22 tahun tersebut hendak buang air kecil di kamar mandi.

Tiba-tiba, Diatmika melanjutkan, SD membekap SW yang merupakan tetangganya sendiri. SD lalu menyeret korban ke dekat kamar mandi dan memerkosanya di tempat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga terlapor (SD) melakukan (memerkosa) sebanyak 3 kali dengan waktu dan jam yang berbeda," kata Diatmika kepada detikBali, Jumat (17/5/2024).

Pemerkosaan itu baru terungkap setelah SW hamil. Usia kandungan perempuan tunarungu itu kini sudah tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

Orang tua SW melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada Senin (6/5/2024). Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi menetapkan SD sebagai tersangka dan menahan pria itu di Mapolres Buleleng.

Polisi, Diatmika menambahkan, menjerat SD dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pria asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tersebut terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.




(gsp/hsa)

Hide Ads