Perkosa Difabel Tunarungu di Tulungagung, 2 Pria Asal Garut Ditangkap

Perkosa Difabel Tunarungu di Tulungagung, 2 Pria Asal Garut Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Sabtu, 21 Des 2024 15:10 WIB
Pelaku pemerkosaan difabel tunarungu di Tulungagung.
Pelaku pemerkosaan difabel tunarungu di Tulungagung. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Dua pria asal Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga memperkosa disabilitas tunarungu dan wicara. Pelaku memperkosa korban di tempat kos.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, tersangka DV (22) warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Cibalong, Garut, dan AK (29) warga Desa Sagala, Kecamatan Cibalong, Garut.

"Kedua pelaku di Tulungagung bekerja sebagai sales makanan, sedangkan korban V (23) kebetulan ngekos di dekat kontrakan pelaku," kata AKBP Taat, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan korban bersama orang tuanya pada awal Desember 2024. Polisi akhirnya bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memperkosa korban dalam tiga hari yang berbeda-beda, yakni 5, 6, dan 28 November 2024. Modusnya, pelaku yang sebelumnya telah mengenal korban sebagai tetangga kos tiba-tiba mendatangi korban yang sendirian.

ADVERTISEMENT

"Dalam aksinya, pelaku DV membekap dan mengancam korban agar diam. Kemudian melakukan tindak pidana pemerkosaan. Korban sempat memberontak, namun tidak mampu," ujarnya.

Perbuatan DV dilakukan pada 5 dan 6 November 2024, sedangkan AK memperkosa korban pada 28 November 2024. Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulungagung," imbuhnya.

Dari proses penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/12/2024). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban serta kain seprai.

Pelaku sengaja memperkosa korban karena mengetahui yang bersangkutan tunawicara dan tunarungu. "Asumsi pelaku, korban tidak akan berteriak. Ini kan sangat keji sekali perbuatan pelaku," imbuhnya.

Taat menyebut, saat ini korban mengalami trauma berat atas kejadian yang dialami. Bahkan, korban menjadi pendiam dan takut bertemu dengan orang lain.

"Korban takut kalau ada laki-laki. Saat ini korban sudah bersama keluarganya," imbuh Taat Resdi.

Sementara itu, DV mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi pemerkosaan sengaja dilakukan karena tidak mampu mengontrol hawa nafsu.

"Karena saya sedang ingin (berhubungan)," ujar DV.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 285 dan atau 289 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.




(irb/fat)


Hide Ads