Monique Arditi Marten, anak aktor senior Roy Marten, diduga bukan satu-satunya korban dalam kasus penipuan sewa-menyewa vila di Bali. Bahkan, terungkap para buruh proyek, mandor, hingga karyawan juga menjadi korban karena upahnya belum dibayarkan oleh pengembang vila, CV Balijaya Property.
Monique mengaku ditipu Direktur Development CV Balijaya Property, Rizky Paulus Kertameri, senilai Rp 980 juta. Dia telah melaporkan Kertameri ke Polda Bali bersama ayahnya, Roy Marten, dan adiknya, Gading Marten.
"Ya bukan hanya saya dan penyewa vila (yang ditipu), tapi buruh bangunan, mandor, hingga karyawan lainnya belum juga ada yang mendapat bayaran atau haknya," kata Monique dikonfirmasi detikBali, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek Tak Kunjung Selesai
Pernyataan Monique ini diakui salah satu korban lain dugaan penipuan sewa vila bernama Merry (40). Ia mengaku kecewa dengan yang dijanjikan Kertameri dalam pembangunan vila. Merry kini terpaksa melanjutkan pembangunan tanpa menggunakan CV Balijaya Property.
"Ya saya sudah ganti, tidak memakai CV Balijaya Property untuk menyelesaikan proyek vila saya. Kalaupun dia mau menyelesaikan, sampai kapan? Bangunan sampai yang ia janjikan saja belum selesai," kata Merry saat dihubungi detikBali.
Kantor Tak Lagi Beroperasi
CV Balijaya Property belum memberikan keterangan perihal perkara yang dituduhkan Monique dan Merry. detikBali mendapatkan informasi mengenai alamat kantor CV Balijaya Property. Diketahui alamat kantor milik Kertameri berada di Jalan Satelit, Denpasar. Namun dikabarkan kantor di alamat tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
detikBali juga mendapatkan informasi jika kantor pindah di seberang Sunset Vila yang dibangun. Namun, kantor juga tutup hingga akhirnya pindah ke satu blok dengan sunset vila di Jalan Gunung Salak, Denpasar.
Namun sayang, kantor yang disebut juga tidak nampak pembangunannya dan masih belum selesai. Beberapa sumber di lapangan, termasuk Monique, menyebut kantor CV Balijaya Property tidak beroperasi.
"Kantornya itu ada di depan pintu masuk. Tapi tidak ada nampak karyawan di sana, bahkan bangunannya juga belum jadi," kata Monique.
Buka Peluang Penyelesaian di Notaris
Meski sudah melapor ke Polda Bali, Monique tetap membuka ruang penyelesaian permasalahan di notaris. "Saya minta dia hadir dan temui saya agar permasalahan properti ini bisa segera selesai. Kita selesaikan segera di notaris," kata Monique.
Monique mengatakan dirinya berencana berinvestasi properti melalui CV Balijaya Property pada 2023. Ia menyewa vila yang dibangun di Jalan Gunung Salak, Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rp 980 juta selama 20 tahun.
Monique awalnya tidak menaruh curiga dengan Kertameri. Transaksi pertama Monique dan Kertameri berlangsung pada Maret 2023 dan dibayar sebanyak 50 persen. Monique melunasi biaya sewa vila tersebut pada September 2023.
Namun, Vila Sunset yang dijanjikan Kertameri kepada Monique tidak kunjung selesai selama pelunasan. Bahkan Kertameri meminta waktu sampai November untuk bisa diselesaikan. Kenyataannya, vila tidak kunjung selesai hingga Februari 2024.
"Parahnya itu, dia bulan Maret 2024 menghilang dan tidak pernah mengabari lagi terutama progres bangunan Vila Sunset. Sebagai gantinya, ia menawarkan Vila Harmoni, tapi di sana juga sama (belum jadi). Masih 90 persenlah kurang lebih," imbuh Monique.
Sementara itu, detikBali yang mencoba menghubungi Kertameri juga tidak kunjung mendapatkan respons. Nomor telepon yang dihubungi juga tidak tersambung.
(hsa/gsp)