Yusril dan Sekjen PBB Afriansyah Noor Digugat ke Pengadilan

Yusril dan Sekjen PBB Afriansyah Noor Digugat ke Pengadilan

I Wayan Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 20:27 WIB
Kuasa hukum Mustamin, Taufik Firmanto, mendaftarkan gugatan kepada sejumlah pengurus PBB, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor, Senin (14/5/2024). (Dok. Taufik Firmanto)
Foto: Kuasa hukum Mustamin, Taufik Firmanto, mendaftarkan gugatan kepada sejumlah pengurus PBB, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor, Senin (14/5/2024). (Dok. Taufik Firmanto)
Bima - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yusril dan Afriansyah digugat kader PBB Kota Bima, Mustamin.

Mustamin menggugat Yusril dan Afriansyah lantaran tidak terima dicopot atau diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Mustamin melayangkan gugatan ke PN Bima dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Rbi.

"Klien kami anggap keputusan tergugat I, yakni Ketum dan Sekjen PBB, adalah cacat hukum karena selama ini tidak pernah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran AD/ART PBB," kata kuasa hukum Mustamin, Taufik Firmanto, kepada detikBali, Selasa (14/5/2024).

Mustamin menganggap keputusan Yusril dan Afriansyah tendensius, tidak sah, dan melawan hukum. Mustamin bahkan menilai pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima tidak melalui prosedur serta tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Taufik menjelaskan kliennya selama ini belum tidak pernah dipanggil ataupun dimintai klarifikasi oleh pimpinan PBB pada setiap jenjang, baik dari tingkat cabang, wilayah, hingga pusat. "Klien kami juga tidak pernah menerima surat peringatan apapun dari PBB. Tapi diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima," jelas Taufik.

Selain Yusril dan Afriansyah, gugatan juga ditujukan kepada Ketua DPC PBB Kota Bima, Syamsuddin dan Sekretaris DPC PBB Kota Bima, Yan Ustari. Ketua DPW PBB NTB, Junaidi Arif, juga turut digugat oleh Mustamin.

Taufik mengungkapkan ia dan kliennya kini tengah menunggu jadwal persidangan di PN Bima. Taufik juga mendapatkan tugas dari kliennya untuk mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bima agar menghentikan segala proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Mustamin.

"Soal ini kami juga sudah sampaikan ke Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dan Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum," ujarnya.


(hsa/hsa)

Hide Ads