Duo Kembar Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali yang Autodidaktik

Duo Kembar Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali yang Autodidaktik

Agus Eka - detikBali
Selasa, 14 Mei 2024 10:21 WIB
Badung -

Duo kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, mengaku belajar membuat narkoba secara autodidaktik. Kedua pria asing itu merupakan pengendali laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba dan ladang ganja hidroponik di Sunny Villages, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

"Dia hanya belajar autodidaktik dari internet. Itu kata dia. Tapi menurut saya, dia juga pasti ahli kimia juga. Kami masih dalami," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (13/5/2024).

Ivan Volovod dan Mykyta Volovod ditangkap oleh Bareskrim Polri saat menggerebek Sunny Villages pada Kamis (2/5/2024). Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat cetak ekstasi, sebanyak 9.799 gram ganja hidroponik, mephedrone 437 gram, hingga ratusan kilogram beragam jenis bahan kimia prekursor pembuatan mephedrone. Polisi juga menyita beragam jenis alat di laboratorium ganja dan mephedrone.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dirangkum detikBali, bahan dan mesin ganja hidroponik itu dipesan dari China melalui marketplace. Beberapa alat juga ada yang dibeli di Indonesia. Sedangkan bibit ganja dikirim dari Rumania.

Selain dua pria kembar asal Ukraina itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara (WN) Rusia bernama Konstantin Kruts dan seorang warga negara Indonesia bernama Lazuardi Muddatsir. Konstantin Kruts yang berperan sebagai pengedar diamankan di wilayah Gianyar. Sedangkan Lazuardi Muddatsir, DPO dari klan Lab Sunter, Jakarta Utara, ditangkap di wilayah Sesetan, Denpasar.

ADVERTISEMENT

Polisi menduga para WNA ini berafiliasi lantaran sama-sama masuk ke Bali dengan mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti. Polisi juga tengah mengembangkan dugaan kelompok ini bagian dari jaringan Fredy Pratama.

"Dia bawa (masuk) semua di sini. Mereka janji semua. Dia membuat Kitas untuk tinggal, (bidang) properti. Tetapi dia membuat narkotika di sini," imbuh Mukti.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menambahkan tiga WNA yang berperan dalam peredaran narkoba produksi laboratorium narkoba rahasia tersebut masuk Bali pada akhir 2021. Mereka kemudian mengajukan izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti pada 2023.

"Izin tinggal terbatas itu diajukan pada 24 Maret 2023 (duo kembar). Sedangkan KK (tersangka Kruts) dapat izin tinggal sejak 27 Mei 2023 dan berlaku sampai 2025," beber Suhendra.

Para tersangka terancam hukuman mati. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads