2 Karyawan Tilap Uang Perusahaan Rp 2,6 Miliar Bermodus Nota Fiktif

Sumbawa

2 Karyawan Tilap Uang Perusahaan Rp 2,6 Miliar Bermodus Nota Fiktif

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 14:41 WIB
Dua tersangka (pakai rompi tahanan) penggelapan uang perusahaan jagung sebesar Rp 2,6 miliar.
Foto: Dua tersangka (pakai rompi tahanan) penggelapan uang perusahaan jagung sebesar Rp 2,6 miliar. (Dok. Polres Sumbawa)
Dompu -

Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan jagung sebesar Rp 2,6 miliar. Kedua tersangka adalah Muhammad Room Imbek Rayes (24) dan Satria Sabani (26).

"Kerugian perusahaan sebesar Rp 2.667.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, kepada detikBali, Senin (13/5/2024).

Regi mengungkapkan aksi penggelapan dengan modus membuat nota pembelian fiktif ini dilakukan kedua tersangka pada Maret hingga Mei 2023. Kedua tersangka merupakan karyawan PT Subur Mega Perkasa yang merupakan perusahaan pembeli jagung petani di Pulau Sumbawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi memuluskan tindakan mereka, kedua tersangka mengajak seorang rekan, yakni Andriansyah. Dia berperan sebagai quality control perusahaan untuk membuat nota fiktif. Mereka kemudian mengajak seorang supplier jagung, Ari Sanjaya.

Tersangka Muhammad Room selaku admin perusahaan membuat nota palsu dengan menambah berat jagung. Sementara, Andriansyah bertugas untuk mengurangi kadar air jagung dan menambah jumlah karung.

Setelah nota dibuat, Muhammad Room menyerahkan kepada sopir untuk diberikan kepada Satria Sabani. Selanjutnya, nota itu diberikan kepada supplier Ari Sanjaya.

"Sebelumnya, Muhammad Room telah memasukkan nota ke dalam sistem untuk dikirim ke pusat seolah-olah data tersebut benar," jelas Regi.

Setelah semuanya selesai, Regi melanjutkan, perusahaan membayar jagung sesuai dengan nota yang mereka buat melalui rekening milik Ari Sanjaya. Berikutnya, Ari Sanjaya mentransfer uang kepada Satria Sabani.

"Kejahatan itu mereka lakukan berulang hingga mencapai Rp 2,6 miliar. Tersangka baru dua orang yang kami tetapkan dan tahan. Sementara, tiga orang lainnya dalam proses penyelidikan," tandas Regi.




(hsa/gsp)

Hide Ads