Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap MM alias AN. Pria berusia 30 tahun ini diciduk karena melakkukan kekerasan terhadap anak kandungnya. MM tega menggigit hingga memukul anaknya sendiri hanya karena kesal dengan istri.
"Ditangkap dengan dugaan kekerasan terhadap anak," kata Pejabat Sementara (Ps) Kasubseksi Pidm Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, Sabtu, (11/5/2024).
Nasrun mengungkapkan polisi menangkap MM di salah satu kamar kos di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba Kota Bima, sekitar pukul 17.30 Wita, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi sebelumnya menerima laporan dari Iis Tania (24), ibu korban yang juga istri dari pelaku," ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku diamankan ke Polres Bima Kota untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, Nasrun melanjutkan pelaku mengakui perbuatannya dengan melakukan kekerasan terhadap anak.
Sesuai pengakuan, MM melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandung itu dengan cara memukul secara berulang pada bagian punggung menggunakan selang. Kemudian juga menggigit tangan sebelah kiri anaknya.
"Untuk motifnya, diduga pelaku kesal terhadap istrinya juga ibu kandung dari korban," pungkas Nasrun.
(hsa/hsa)