5 Mahasiswa di Mataram Keroyok Penjual Es Kelapa hingga Babak Belur

5 Mahasiswa di Mataram Keroyok Penjual Es Kelapa hingga Babak Belur

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 10 Mei 2024 15:57 WIB
Lokasi lima mahasiswa keroyok atau aniaya penjual es kelapa di Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Foto: Lokasi lima mahasiswa keroyok atau aniaya penjual es kelapa di Mataram. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Sebanyak lima mahasiswa di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AD (23), F (21), AY (21), MRS (22), dan ADA (24), diduga mengeroyok penjual es kelapa. Pengeroyokan atau penganiayaan terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pagesangan Barat, Mataram, Kamis siang (9/5/2024).

AD, F, AY, dan MRS adalah mahasiswa asal Kabupaten Bima. Sementara ADA berasal dari Kabupaten Lombok Tengah. Mereka mengeroyok penjual es kepala bernama Ardi Aziz asal Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Ardi awalnya hendak berjualan es kelapa muda di TKP. Namun, sebanyak 60 buah kelapa milik Ardi hilang hingga mengalami kerugian sekitar Rp 600 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini menduga kelapa itu dicuri oleh lima pelaku ini," ujar Yogi, Jumat siang (10/5/2024).

Ardi mencurigai kelima pelaku karena mereka menggunakan lapak yang sama untuk berjualan kopi pada malam harinya. "Pelaku dan korban ini sama-sama buka lapak di TKP tersebut tapi jam bukanya beda. Yang korban buka jam 1-5 sore, pelaku bukanya malam hari," terang Yogi.

ADVERTISEMENT

Sebelum kejadian, lanjut Yogi, meja lapak milik korban dan pelaku rusak. Atas dasar tersebut, kedua belah pihak sempat beradu argumentasi sehingga berujung saling tantang.

"Akhirnya korban ini janjian dengan pelaku MRS depan Alfamart. Setelah tidak ada titik temu, terjadi perkelahian tersebut. Korban dipukul pakai kursi hingga luka-luka," ujar Yogi.

Kelima pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Mataram. Mereka ditahan dan ditetapkan tersangka penganiayaan dengan ancaman Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kami juga amankan satu kursi plastik yang digunakan untuk memukul korban," jelas Yogi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads