Satpam Hotel di Mataram Pukuli Warga dengan Tongkat Stik Hingga Patah Tulang

Satpam Hotel di Mataram Pukuli Warga dengan Tongkat Stik Hingga Patah Tulang

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 19 Okt 2023 11:27 WIB
Satpam pelaku penganiayaan warga Mataram ditangkap, Kamis (19/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Satpam pelaku penganiayaan warga Mataram ditangkap, Kamis (19/10/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Satpam berinisial HPM (35) di salah satu hotel di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menganiaya warga bernama I Made Gde Bendhesa Kayun (26) hingga patah tulang. Korban dianiaya HPM menggunakan tongkat stik.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Senin (18/9/2023). Penganiayaan itu bermula saat teman HPM bernama Sahnan alias Burung berkelahi dengan Kayun.

HPM awalnya mendapat telepon dari Sahnan. Ia datang membawa tongkat stik (besi) berniat membantu berkelahi temannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban (Kayun) tidak sempat berduel. Korban dipukul tidak sempat melakukan perlawanan melainkan hanya menutupi kepala menggunakan kedua tangannya," kata Nasrullah, Kamis (19/10/2023).

Kayun mendapat pukulan tongkat stik sebanyak delapan kali. Akibatnya, dia mengalami luka lebam pada wajah dan kepala serta patah tulang pada jari tengah tangan kanan.

Setelah penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan HPM beserta barang bukti satu buah tongkat stik pada Selasa (3/10/2023). HPM diamankan di rumahnya di Kelurahan Karang Taliwang.

HPM, kata Nasrullah, menganiaya Kayun dalam kondisi mabuk. "Kata pelaku ini memang temannya ini orang baik layak dibantu. Jadi karena alasan itu korban dipukul sampai babak belur," ungkap Nasrullah.

Kini HPM ditetapkan tersangka. Dia diancam Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Ancaman serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.




(nor/nor)

Hide Ads