Polisi menangkap DH (40) dan MS (47). Kedua warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan yang kerap membuat warga resah.
"Ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56," ucap PS Kasubseksi Pidm Sie Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun,Rabu (8/5/2024).
Nasrun mengatakan keduanya ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota, di wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Selasa, (7/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Polisi menangkap keduanya, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dan takut dengan ulah mereka yang diketahui memiliki senpi dan amunisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua orang ini sering membuat resah, menakuti warga dengan memamerkan senpi lengkap dengan peluru," beber Nasrun.
Seusai ditangkap keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota Bima. Bersamaan juga dengan barang bukti senpi rakitan laras pendek beserta dua peluru kaliber 5,56 mm.
"Akan diproses hukum lebih lanjut dan dikembangkan. Apakah senpi ini diperjualbelikan atau untuk tindak kriminal," jelas Nasrun.
Dia mengimbau kepada warga yang masih memiliki senpi ilegal diharapkan untuk menyerahkan secara sukarela. Sebab memiliki senpi ilegal adalah perbuatan melawan hukum. Jika tidak, polisi akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polisi memastikan akan tetap menjaga kamtibmas dan serta memutus rantai penyalahgunaan senpi ilegal yang dapat membahayakan nyawa orang lain," pungkas Nasrun.
(dpw/dpw)