Seorang pria yang tinggal di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi). Dia ditangkap polisi setelah memamerkan pistol di media sosial.
"Pria tersebut memamerkan senpi yang kemudian disebar ke media sosial," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (21/3/2024).
Jansen mengatakan, awalnya pria berinisial AWTWA itu memamerkan senpi di media sosial. Pada foto dan video yang beredar, terlihat dia sedang mengelap pistol, lalu ditembakkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian bergerak menelusuri kebenaran video viral itu. Jansen menjelaskan, pria tersebut dengan bangga memamerkan senpi miliknya. Tidak hanya membersihkan, senpi tersebut dibuktikan keasliannya dengan menembak benda yang ada di dekatnya.
"Setelah diselidiki lebih lanjut, pemilik senpi berada di wilayah Sidemen, Karangasem," jelasnya.
Polisi kemudian menangkap AWTWA pada Selasa (19/3/2024). Setelah diperiksa, AWTWA itu mengaku memiliki senjata api ilegal.
"Pelaku dan barang bukti senpi lengkap dengan magazine dan peluru, handphone dan yang lainnya sudah diamankan di Polres," kata Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana.
Sukadana mengungkapkan penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Bali.
"Nanti ada ahlinya yang menentukan jenis senjata apa yang dimiliki oleh pelaku tersebut," ujar Sukadana.
Adapun pengungkapan kasus ini setelah akun TikTok @GusBenong mengunggah video yang memperlihatkan seorang pemuda memamerkan senpi lalu menembakkan ke atas. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menangkap AWTWA.
(dpw/gsp)