Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung hingga dua kali hamil di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap dari kecurigaan kepala desa (kades) setempat. Kecurigaan kades muncul saat korban berinisial MYH melahirkan anak untuk kedua kalinya, padahal korban tidak bersuami.
MYH dua kali melahirkan anak hasil pemerkosaan oleh ayah kandungnya berinisial MP (51). Dua anak perempuan itu lahir dalam rentang waktu empat tahun.
"Atas kejadian tersebut kepala desa merasa curiga karena korban telah dua kali melahirkan tanpa suami," ungkap Suryanto dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kades yang curiga tersebut kemudian melibatkan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa di desa tersebut menginterogasi MYH dan MP. Keduanya mengakui dua anak yang dilahirkan itu hasil hubungan terlarang mereka.
"Akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan kepala desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa," kata Suryanto.
Setelah mendapat pengakuan itu, paman korban kemudian melaporkan MP ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. MP kemudian ditangkap dan ditahan pada hari itu juga. MP telah ditetapkan sebagai tersangka.
MYH pertama kali diperkosa MP pada tahun 2019 saat korban berusia 16 tahun. MYH melahirkan anak pertama dari hubungan terlarang dengan ayahnya pada tahun 2020. MYH saat itu baru tamat SMP. Pekan lalu, MYH yang kini berusia 20 tahun kembali melahirkan anak kedua hasil pemerkosaan ayahnya.
"Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada november 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada bulan oktober 2020. Kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP," jelas Suryanto.
Ia mengatakan saat memerkosa MYH, MP mengancam akan membunuh korban apabila tidak mau menuruti kemauannya. Korban pun tidak berani melaporkan aksi bejat ayahnya.
MP kembali memerkosa MYH pada Juni-Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban. Mendapat ancaman itu, MYH tak berani mengadu kepada siapapun. "Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya," ujar Suryanto.
Ia mengatakan MP telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. MP ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
MP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ketiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," jelas Suryanto.
(dpw/dpw)