Ayah di Kecamatan Lamba Leda Timur, Manggarai Timur,Nusa Tenggara Timur (NTT), MP (51), yang tega memerkosa anak kandungnya, MYH, telah ditetapkan tersangka. MP kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Sudah naik sidik (penyidikan) hari ini. Sudah tersangka," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, Jumat (3/5/2024).
MP dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, ancaman hukumannya bertambah lima tahun atau 1/3 dari ancaman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman pidana 20 tahun penjara," tegas Suryanto. MP juga terancam denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebelumnya, MYH, melahirkan anak kedua hasil pemerkosaan ayah kandungnya. Dua anak itu lahir dalam rentang waktu empat tahun. MYH pertama kali diperkosa ayahnya berinisial MP (51) pada 2019.
MYH melahirkan anak pertama dari pemerkosaan ayah kandungnya saat masih berusia 16 tahun. Anak kedua lahir pekan lalu saat usia MYH sudah 20 tahun.
MP pertama kali memerkosa anaknya pada 2019 dengan modus pengobatan luka di sekitar kemaluan korban. Di dalam kamar, MYH membuka celananya dengan tujuan untuk diobati lukanya. Namun, bukannya diobati, ayahnya justru memerkosa MYH.
Seusai memerkosa putrinya, MP mengancamnya untuk tidak memberitahu aksi bejatnya kepada siapapun. MP mengulangi perbuatannya dengan ancaman yang sama. Ia berkali-kali memerkosa MYH pada tahun-tahun berikutnya.
Kasus itu terungkap setelah paman korban membuat laporan ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. Laporan dibuat setelah MYH melahirkan anak kedua. Polisi langsung menangkap MP pada hari itu juga di rumahnya. MP saat ini ditahan di Polres Manggarai Timur.
(hsa/iws)