Pembunuh Cewek MiChat di Kuta Serahkan Diri Seusai Diminta Kakak

Pembunuh Cewek MiChat di Kuta Serahkan Diri Seusai Diminta Kakak

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Jumat, 03 Mei 2024 20:22 WIB
Amron Al Rasyid Pane diamankan seusaiΒ membunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) MiChatΒ di Mapolsek Kuta. (Foto: Polsek Kuta)
Foto: Amron Al Rasyid Pane diamankan seusaiΒ membunuh wanita pekerja seks komersial (PSK) MiChatΒ di Mapolsek Kuta. (Foto: Polsek Kuta)
Badung -

Amrin Al Rasyid Pane (21), pembunuh pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA (23) di kos Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menyerahkan diri ke polisi. Amrin menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta setelah diminta kakak kandungnya, Amran.

"Pelaku awalnya bersembunyi di Kelan, Kuta, tempat tinggal kakaknya. Setelah tahu (kejadiannya), kakaknya menyarankan pelaku untuk menyerahkan diri," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024) malam.

Amrin membunuh RA karena kesal dan emosi setelah bertransaksi melalui aplikasi MiChat. Mereka awalnya sepakat melakukan hubungan badan dengan harga Rp 500 ribu, tapi korban meminta harga Rp 1 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian membunuh RA dengan menggorok bagian leher pada Jumat dini hari. Perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), itu juga mengalami luka tusukan pada tubuhnya.

Sukadi menjelaskan tim Opsnal Polsek Kuta yang mendapat informasi tersebut sempat mendatangi kos atau lokasi kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan kartu identitas pegawai milik pelaku.

ADVERTISEMENT

Petugas selanjutnya memeriksa saksi-saksi hingga mencari barang bukti lainnya. Saat akan dilakukan pencarian, diketahui pelaku sempat datang ke lokasi. Namun karena ramai dan ada polisi, ia pergi ke rumah kakaknya.

Saat bersembunyi, Amrin menceritakan terkait peristiwa yang terjadi kepada kakaknya. Setelah mendengar cerita Amrin, Amran lalu memberikan nasihat dan meminta adiknya menyerahkan diri ke Polsek Kuta.

"Anggota awalnya sempat mencari pelaku, tapi akhirnya ia datang bersama kakaknya untuk menyerahkan diri," imbuh Sukadi.

Penyidik lalu meminta keterangan kepada Amrin setelah menyerahkan diri dan mencari tahu keberadaan jenazah RA. Amrin mengaku membuang jenazah RA ke semak-semak dekat jembatan panjang Loloan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.

"Pelaku membuang jenazah korban menggunakan koper yang ia bawa ke jembatan wilayah Jimbaran," terang Sukadi.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar koper dan jenazah masih berada di lokasi. Anggota Inafis Polresta Denpasar lalu mengevakuasi jenazah RA ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

Amrin kini telah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.




(hsa/gsp)

Hide Ads