
Pembunuh Cewek MiChat di Kuta Dituntut 12 Tahun Penjara
Amrin Al Rasyid Pane dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis seorang wanita MiChat di Bali. Jaksa menyebut tindakan Amrin memenuhi unsur pidana.
Amrin Al Rasyid Pane dituntut 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis seorang wanita MiChat di Bali. Jaksa menyebut tindakan Amrin memenuhi unsur pidana.
Wanita open BO asal Bogor tewas dibunuh pelanggannya di Bali. Awalnya, ia bermaksud mencari pekerjaan di Bali sekaligus untuk menjauhi suaminya.
Dua PSK di Kuta dan Denpasar, Bali, tewas dibunuh pelanggan mereka pada hari yang sama. Berikut rangkuman kasus pembunuhan terkait cewek MiChat di Bali.
Dua perempuan open BO tewas mengenaskan di tangan pelanggannya di Bali. Kedua kasus pembunuhan PSK berbasis aplikasi MiChat itu terjadi pada hari yang sama.
Amrin Pane menyerahkan diri setelah membuang mayat cewek MiChat yang ditemukan dalam koper di Kuta. Dia menyerahkan diri dengan baju penuh bercak darah.
Terungkap fakta baru terkait pembunuhan cewek MiChat yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kuta, Bali. Amrin mematahkan leher korban agar muat ke dalam koper.
Tetangga mendengar teriakan dan melihat bercak darah setelah Amrin membunuh PSK berbasis aplikasi MiChat di sebuah kos di Kuta, Badung, Bali.
Pembunuh PSK di kos Jalan Bhineka Jati Jaya IX Nomor 15, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menyerahkan diri ke Polsek Kuta setelah diminta kakak kandungnya.