Indonesia Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris Terkait Kasus Suap Garuda

Indonesia Gugat Lembaga Antikorupsi Inggris Terkait Kasus Suap Garuda

Agus Eka - detikBali
Rabu, 01 Mei 2024 08:02 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar dalam pertemuan dengan awak media di Jimbaran, Badung, Selasa (30/4/2024). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar dalam pertemuan dengan awak media di Jimbaran, Badung, Selasa (30/4/2024). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Komunikasi yang dianggap alot membuat pemerintah Indonesia berencana menggugat lembaga antikorupsi di Inggris, Serious Fraud Office (SFO), berkaitan kasus suap pengadaan pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia. Ini setelah lembaga tersebut mendapat kompensasi sebesar 992 juta Euro.

"Sebelumnya kami sudah mengirim dua kali surat ke pemerintah di Inggris, termasuk memanggil duta besar Inggris di Jakarta," ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar di sela pertemuan pejabat kementerian hukum ASEAN di Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/4/2024).

Cahyo menjelaskan lembaga antikorupsi Inggris itu memulai penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat di perusahaan pelat merah Indonesia. Namun otoritas tersebut menghentikan penyidikan karena diduga akan melalui proses yang panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka memulai membuka perkara pidana atas dugaan suap pejabat Airbus kepada pejabat Garuda Indonesia. Mereka kemudian menghentikan proses penuntutannya (mungkin dimaksud penyidikan) dengan sistem kompensasi," tutur Cahyo.

Lanjut Cahyo, penyerahan denda untuk penghentian perkara bisa berlaku karena telah diatur dalam undang-undang hukum di Inggris. Meski begitu, Cahyo menekankan pentingnya Indonesia mendapat hak atas kompensasi itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini proses penuntutan yang dialihkan. Harusnya ini pidana tapi diganti dengan bayar denda, kompensasi. Bagi Indonesia, ya silakan. Itu sistem hukum mereka. Tapi ini merugikan Indonesia karena pembelian pesawat dengan harga yang digelembungkan," beber Cahyo.

Di samping itu, lanjut Cahyo, lembaga antikorupsi Inggris itu disebut memakai informasi, baik dokumen dan data termasuk putusan pengadilan di Indonesia untuk proses penyidikan. Pemerintah menganggap otoritas di Inggris itu tidak fair.

"Oleh karena itu kami, pemerintah, memutuskan menggugat lembaga tersebut ke pengadilan Inggris. Kami meminta, hak Indonesia, dari kerugian akibat penggelembungan harga pesawat Airbus," tegasnya.

Apakah ada kans menang gugatan mengingat masalah ini akan bergulir di pengadilan Inggris? Cahyo menegaskan Kemenkumham secara formal sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum di Inggris. Pemerintah meyakini tetap ada peluang.

"Pemerintah menyayangkan pemerintah Inggris tidak pernah berkomunikasi terhadap hal ini. Harusnya Indonesia dilibatkan," ucap Cahyo didampingi sejumlah petinggi Kemenkumham lainnya.




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads