Seorang perempuan asal Ukraina berinsial BK dideportasi dari Bali. Wanita berusia 35 tahun itu diusir setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus skimming.
"Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
BK deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai 2 April 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha-Warsawa. Seluruh biaya pendeportasian ditanggung sepenuhnya oleh wanita itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pendeportasian BK) berdasarkan peraturan keimigrasian. Yakni, Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Suhendra.
Suhendra mengatakan BK masuk Indonesia pada 5 Oktober 2021. BK mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbekal visa kunjungan.
Selama di Indonesia, BK ternyata melakukan tindak kriminal mencuri data kartu kredit atau debit dengan cara skimming. Belum lama melakukan kejahatannya, BK ditangkap polisi di salah satu vila di Bali.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, BK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia melakukan tindak pidana sesuai Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.
Kini, BK sudah dideportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu, menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak menolerir pelanggaran hukum oleh WNA.
"Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali," kata Pramella.
(dpw/nor)