Sebanyak 8 peserta demonstrasi yang menuntut kenaikan harga jagung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten. Polisi menangkap mereka karena diduga menjadi provokator blokir jalan di empat titik.
"Mengambil langkah tegas dengan mengamankan delapan demonstran yang diduga provokator aksi blokir jalan," ucap Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Eko Sutomo, dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Eko tidak menyebut nama atau inisial delapan massa aksi yang ditangkap saat demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung, Kamis (18/4/2024) itu. Namun saat ini, delapan orang massa aksi, sudah diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk diproses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang diproses. Diperiksa secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima," ujarnya.
Eko mengatakan pihaknya telah mengimbau massa aksi agar tidak memblokir jalan saat menggelar aksi. Pasalnya, hal itu akan mengganggu aktivitas warga, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluan mendesak.
"Saat berlangsungnya demo, kami sudah ingatkan massa aksi untuk tidak anarkis seperti memblokir jalan, merusak fasilitas negara ataupun melakukan tindakan yang mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Menurut Eko, imbauan dan peringatan polisi tidak diindahkan oleh massa aksi. Saat menggelar aksi di titik pertama, di Cabang Donggo, massa aksi sempat blokir jalan, namun dibuka oleh polisi. Begitupun aksi di titik kedua, yakni Cabang Bolo hingga di titik ketiga di gudang jagung PT Sul.
"Saat di gudang PT CPI yang berada di kedalaman Madapangga, massa aksi kembali melakukan orasi dan memblokir jalan, hingga terjadi kemacetan parah," katanya.
Akibat ulah dari para demonstran yang menutup jalan, proses keluar masuk kendaraan truk pengangkut jagung di PT CPI menjadi terhambat. Warga sekitar dan para supir truk merasa resah, geram, dan meminta polisi untuk mengambil langkah tegas.
"Atas dasar keresahan masyarakat ini, kami langsung mengamankan delapan orang massa aksi yang diduga provokator," ujar Eko.
Eko mempersilahkan massa aksi menyampaikan orasi atau pendapat di muka umum. Hanya saja, demonstrasi harus mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Tidak ada gerakan tambahan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.
"Bagi siapapun yang memblokir atau perintangan jalan dengan sengaja tanpa izin, ancamannya pidana. Dan kami akan melakukan tindakan tegas," tegasnya.
Menurut Eko, penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lainnya, dapat dikenai pidana. Pemidanaan sesuai Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 192 ayat (2) diancam 15 tahun penjara.
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1, 5 miliar dan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Eko.
(dpw/iws)