Uang Habis-Overstay Saat Liburan di Bali dan Lombok, WN Kanada Dideportasi

Badung

Uang Habis-Overstay Saat Liburan di Bali dan Lombok, WN Kanada Dideportasi

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 18 Apr 2024 16:19 WIB
WN Kanada berinisial BVP (30) dideportasi alias diusir dari Bali, Rabu (17/4/2024). (Dok Kanwil KemenkumHamΒ Bali)
Foto: WN Kanada berinisial BVP (30) dideportasi alias diusir dari Bali, Rabu (17/4/2024). (Dok Kanwil KemenkumHamΒ Bali)
Badung -

Warga negara (WN) Kanada berinisial BVP (30) dideportasi alias diusir dari Bali. Perempuan itu diusir karena kehabisan uang hingga melebihi masa tinggal (overstay) setelah berwisata di Bali dan Lombok.

"Didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari, tepatnya selama 52 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Dudy mengatakan BVP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 April 2024 dengan tujuan akhir Calgary International Airport Kanada menggunakan biaya mandiri. BVP juga telah dimasukkan ke dalam daftar usulan penangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengupayakan pendeportasiannya. Akhirnya BVP dapat dideportasi ke kampung halamannya," terang Dudy.

Dudy mengungkapkan BVP sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 13 Januari 2024. Selama berwisata di Bali dan Lombok, BVP berbekal visa kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 11 Februari 2024.

BVP mengaku kehabisan uang saat berwisata di Lombok. Ia tak dapat berbuat apapun saat berwisata di Lombok, apalagi membayar denda overstay hingga 52 hari.

BVP sempat melapor ke Kedutaaan Kanada di Jakarta. Pihak kedutaan menyarankan BVP melapor ke Imigrasi Denpasar. Saat itulah petugas imigrasi mengetahui BVP sudah melebihi batas masa izin tinggal.

"Dia (BVP) mengeklaim sudah memiliki tiket dari Bali ke Kuala Lumpur pada 3 Februari 2024. Walaupun ia berdalih hal tersebut, imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian," jelas Dudy.




(hsa/hsa)

Hide Ads