Ribut-ribut Seusai Pesta Miras di Jimbaran, 3 Buruh Proyek Dipenjara Semalam

Ribut-ribut Seusai Pesta Miras di Jimbaran, 3 Buruh Proyek Dipenjara Semalam

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 11 Apr 2024 12:49 WIB
Tiga buruh bangunan terlibat keributanΒ di sebuah rumah bedeng di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (10/4/2024). (Foto: Istimewa/Polresta Denpasar)
Tiga buruh bangunan terlibat keributanΒ di sebuah rumah bedeng di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu (10/4/2024). (Foto: Istimewa/Polresta Denpasar)
Badung -

Tiga buruh proyek terlibat keributan dan membuat onar setelah pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah bedeng di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali. Ketiga pria itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara selama satu malam.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/4/2024) sore. Tiga pria yang terlibat keributan tersebut, yakni Supardi Haryanto (43), Yose Nuna (33), dan Alex Ragil Kristian (21).

"Hampir terjadi keributan karena mabuk. Tapi sudah dimediasi di Polsek Kuta Selatan," kata Sukadi dalam keterangan yang diterima detikBali, Kamis (11/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukadi, keributan bermula ketika Supardi Haryanto mengundang kawan-kawannnya untuk merayakan Lebaran di lokasi tersebut. Acara yang berlangsung di rumah bedeng itu juga diwarnai dengan pesta miras hingga Yose Nun dan menantu Supardi, Alex Ragil Kristian, mabuk berat.

Sontak, Supardi dan Yoda Nuna terlibat cekcok dan saling melontarkan kata-kata keras. Seorang saksi yang tinggal di dekat lokasi, Abbas (52), sempat mencoba melerai keduanya. Namun, niat baiknya itu ditanggapi negatif oleh Yose yang mabuk berat.

ADVERTISEMENT

Abbas pun memberi tahu kejadian itu kepada tuan rumah tempat mereka tinggal dan melapor ke Polsek Kuta Selatan. Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Keamanan Lingkungan Polsek Kuta Selatan, Satpol PP, dan tokoh masyarakat setempat mendatangi lokasi keributan itu.

"Setelah dilaporkan, mereka yang terlibat keributan dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimediasi," imbuh Sukadi.

Saat proses mediasi, Sukadi melanjutkan, buruh proyek tersebut diminta untuk membuang sisa miras dan tidak melanjutkan pesta minuman beralkohol itu. Supardi, Yosa Nuna dan Alex Ragil lantas diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Ketiga buruh bangunan itu, Sukadi berujar, harus menjalani masa tahanan satu malam di Polsek Kuta Selatan dan mendapat pembinaan. "Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bersama agar tidak mengonsumsi miras berlebihan," pungkas Sukadi.




(iws/iws)

Hide Ads