Kubam dan Miko ditangkap akibat mencuri motor. Pencurian dilakukan di kelab malam Jalan Teges Nunggal, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Kedua pelaku kami tangkap saat akan menggadaikan motor itu," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2024).
Kubam dan Miko mencuri motor bernopol DK 6597 KC milik korban bernama Maslichun. Pencurian dilakukan pada Rabu (13/3/2024).
Tri Joko mengatakan kedua pelaku terciduk berdasarkan laporan korban. Korban mendengar informasi ada orang yang akan menggadaikan sepeda motor.
Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dua pelaku yang akan menggadaikan motor curiannya di sekitaran Cafe Gunung Lawu, Selasa (19/2/2024). Seusai menggadaikan motor curiannya, polisi yang sudah menunggu di lokasi langsung meringkus Kubam dan Miko.
"Para pelaku ditangkap saat kami sanggong di rumah kawannya di dekat kafe itu. Mereka bermaksud menggadaikan motor curiannya kepada saudaranya korban. Saudaranya korban ini yang menyampaikan kepada kami saat penyelidikan," terangnya.
Kedua pelaku kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(hsa/hsa)