Curi Barang Atasan-15 Tabung LPG, Karyawan Vila di Uluwatu Diciduk Polisi

Badung

Curi Barang Atasan-15 Tabung LPG, Karyawan Vila di Uluwatu Diciduk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 28 Mar 2024 13:00 WIB
I Putu Hargadi (33) dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Kuta Selatan, Kamis (28/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Putu Hargadi (33) dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Kuta Selatan, Kamis (28/3/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Badung - I Putu Hargadi (33), warga Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, diringkus polisi, Rabu (6/3/2024). Hargadi diringkus polisi setelah menggasak 15 tabung gas alam cair atau liquefied petroleum gascode (LPG) dan barang pribadi atasannya di Club Villa Uluwatu, Jalan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

"Kami gagalkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Lokasi kejadiannya di situ (Club Villa Uluwatu) itu saja. (Tersangka diringkus) di Jalan Dharmawangsa," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2024).

Tri Joko mengatakan penangkapan Hargadi berawal dari laporan korban Putu Winda Ayu Hapsari, Sabtu (2/3/2024). Putu Winda melaporkan ada 15 tabung LPG dan barang pribadi miliknya hilang,

Polisi lalu melacak pelaku pencurian dengan memeriksa CCTV di vila milik korban. Rekaman CCTV menunjukkan ada mobil yang terparkir di vila sehari sebelum korban melapor ke polisi.

"Kami menduga itu mobilnya pelaku. Kami cek pelat nomornya ternyata itu mobil orang yang dititipkan di tempat rental," kata Tri Joko.

Polisi lalu melacak lokasi rental dan menggali informasi orang yang menyewa mobil Toyota Agya warna merah yang terlihat di rekaman CCTV. Tak lama, pelaku mengembalikan mobil sewaan tersebut.

"Kami sempat tanyakan tempat rental. Ternyata benar. Kami sanggong (tunggui) tempat rental mobil itu. Lalu kami tangkap (pelakunya)," tutur Tri Joko.

Menurut pengakuan, Hargadi merupakan karyawan vila saat merampok 15 tabung LPG dan barang pribadi atasannya. Sebagai karyawan, Hargadi tahu situasi di vila, termasuk ruang kerja pribadi korban saat melakukan aksinya.

"Dia karyawan yang tahu celahnya masuk dan nyolong barang-barang itu di ruangan bosnya. Dia juga sengaja sewa ini (mobil) untuk mengangkut barang (curian)," ungkap Tri Joko.

Hargadi sudah menjual belasan tabung LPG itu di Kuta Selatan dan menggadaikan barang pribadi korban berupa pengeras suara dan Playstation di Denpasar. Selama dua hari dia berhasil menjual dan menggadaikan barang curiannya.

"Yang LPG dijual ke orang sekitar Kuta Selatan. Lalu, gadaikan Xbox, Playstation, dan (pengeras suara merk) JBL sama orang di denpasar. Motifnya, karena kesulitan ekonomi," kata Tri Joko.

Hargadi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


(hsa/gsp)

Hide Ads