Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan sidak akan menyasar dua objek wisata, yakni Ulun Danu Beratan dan Pantai Sanur. Pemantauan akan berlanjut dengan menyasar dua objek wisata lainnya setiap bulan.
"Kalau terlalu sering (pemantauan di objek wisata), kurang bagus juga. Saya hati-hati sekali kalau soal mengelola ini karena kan (bisa berdampak pada) image (Bali)," ujar Pemayun saat ditemui di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Denpasar, Rabu (27/3/2024).
Pemayun menjelaskan sidak retribusi turis asing itu melibatkan sekitar 30 personel dari dinas pariwisata kabupaten maupun provinsi, Satpol PP Pariwisata, hingga stakeholder pariwisata lainnya. Sebelumnya, tim tersebut juga telah menggelar sidak di objek wisata Pura Luhur Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (26/3/2024).
Ia mengungkapkan objek wisata Pura Luhur Uluwatu menjadi lokasi sidak perdana lantaran 70-80 persen pengunjung kawasan itu merupakan turis asing. Kawasan Uluwatu rata-rata dikunjungi oleh 5.000 pelancong dalam sehari.
Menurut Pemayun, wisman yang kedapatan belum membayar rertribusi pariwisata saat sidak akan diminta untuk langsung membayar. "Kami tetap memberikan informasi dan dorongan untuk itu," imbuhnya.
Disinggung terkait sanksi untuk turis asing yang tidak mau membayar retribusi tersebut, Pemayun tak memberi jawaban tegas. Ia mengaku masih berkomunikasi dengan bagian hukum terkait masalah tersebut.
Selain itu, Pemayun juga belum bisa memastikan kapan pungutan ini benar-benar bisa dibayarkan oleh seluruh turis asing yang berlibur di Bali. Ia berkilah bahwa pungutan tersebut merupakan regulasi baru yang memerlukan penguatan-penguatan dalam penerapannya.
"Kalau saya berpikir karena ini memang (regulasi) baru, termasuk dengan aplikasinya. Bahkan kami sudah melalui badan siber untuk memeriksa, tapi dalam perjalanannya ada saja yang kurang," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali bekerja keras mengejar pungutan turis asing sebesar USD 10 atau sekitar Rp 150 ribu. Potensi pungutan tersebut mencapai Rp 2,25 miliar setiap hari. Asumsinya, Bali kedatangan sekitar 15 ribu turis asing per hari. Namun, sejak diterapkan pada 14 Februari 2024, baru sepertiga turis asing masuk Bali yang membayar pungutan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) juga sempat menyoroti realisasi pungutan turis asing tersebut. Dari sekitar 15 ribu turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata per hari, hanya 5 ribu pelancong yang membayar retribusi.
Artinya, sebanyak 10 ribu turis asing ditengarai tidak membayar kewajiban tersebut. Walhasil, Pemprov Bali berpotensi kehilangan pemasukan dari pungutan turis asing mencapai Rp 1,5 miliar per hari.
(iws/hsa)