detikBali

270 WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, 35 Dibebaskan Biaya Overstay

Terpopuler Koleksi Pilihan

270 WNA Ajukan Izin Tinggal Darurat di Bali, 35 Dibebaskan Biaya Overstay


Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengawasi situasi Bandara Ngurah Rai, Badung, Senin (9/3/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Foto: Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengawasi situasi Bandara Ngurah Rai, Badung, Senin (9/3/2026). (Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Sebanyak 270 warga negara asing (WNA) mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Selain itu, 35 WNA yang terdampak pembatalan penerbangan akibat situasi di Timur Tengah serta memenuhi syarat administrasi kedaruratan mendapatkan pembebasan biaya overstay. Data ini terhitung sejak 28 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026.

Selain itu, sebanyak 40 penerbangan keberangkatan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi dibatalkan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan institusinya berkomitmen menangani situasi ini dengan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun, di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan," tegas Sengky, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

Sengky juga mengimbau kepada seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang, segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis, dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




(hsa/hsa)










Hide Ads