Kronologi ODGJ Bunuh Saudara Kembar-Tante di Manggarai Timur

Kronologi ODGJ Bunuh Saudara Kembar-Tante di Manggarai Timur

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 25 Mar 2024 14:39 WIB
Ilustrasi pembunuhan suami terhadap istri di CIkarang
Foto: Ilustrasi pembunuhan. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Manggarai Barat -

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial FA (29) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh saudara kembar dan tante atau bibinya dalam rentang waktu dua bulan. FA terlebih dahulu menghabisi nyawa saudara kembarnya pada 21 Januari 2024. Giliran tantenya bernama Lusia Lija (60) dibacok hingga tewas pada Minggu (24/3/2024).

Dua peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Manggarai Timur.

Kapolsek Lamba Leda Utara Iptu Aris Ahmad menjelaskan FA seusai membunuh saudara kembarnya (sebelumnya ditulis adik kandungnya) langsung diamankan oleh Polsek Lamba Leda Utara. FA tidak ditahan lama dan tidak ada proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga korban saat itu tak membuat laporan polisi tapi membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Renceng Mose di Ruteng, Kabupaten Manggarai. FA saat itu juga dalam pengawasan Puskesmas Dampek.

"Dulu pelaku membunuh saudara kembarnya. Polsek saat kejadian yang pertama juga mengamankan yang bersangkutan dan dari keluarga tidak melaporkan secara resmi dan akan membawa keluarganya yang ODGJ tersebut ke RSJ Ruteng dan dalam pengawasan Puskesmas Dampek," jelas Aris, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Ipda Joko Sugiarto menambahkan tindakan polisi pada kasus pertama sudah sesuai standard operating procedure (SOP). FA saat itu diarahkan untuk dibawa ke RSJ karena statusnya sebagai ODGJ.

"Upaya yang dilakukan sudah sesuai SOP untuk kasus pertama untuk diarahkan ke RSJ," ujar Joko.

Saat ini, FA diamankan di Polsek Lamba Leda Utara. Kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait agar mengupayakan FA masuk RSJ demi mencegah jatuh korban berikutnya. Joko menegaskan FA tidak bisa diproses secara hukum jika statusnya ODGJ sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan.

"Untuk penanganan kasusnya apabila terbukti pelaku ada gangguan jiwa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari keluarga, perangkat desa serta tenaga kesehatan, kami arahkan rehabilitasi ke RSJ karena untun ODGJ tidak bisa dllakukan proses lebih lanjut," kata Joko.

Kabur Seusai Bunuh Saudara Kembar

Kepala Puskesmas Dampek Adolfus Wangi membenarkan FA pasien dalam pengawasan Puskesmas Dampek sejak 2022. Adolfus mengungkapkan FA tak pernah dibawa ke RSJ Renteng Mose seusai membunuh saudara kembarnya. Orang tua FA saat itu siap merawatnya sehingga tidak dibawa ke RSJ. Namun, FA berhasil kabur dari rumah orang tuanya. FA muncul lagi saat membunuh tantenya.

"Tidak (dibawa ke RSJ) karena orang tuanya siap merawat, dan ternyata FA kabur dan tidak pernah pulang," ungkap Adolfus.

Ia mengatakan penanganan ODGJ memerlukan kerja sama antara tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat. Dalam penanganan FA sejak 2022, obat tetap diberikan. Namun, keluarganya kemudian lalai dalam memberikan obat kepada FA sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

"Setelah kejadian pertama, pasien atau pelaku hilang ke kebun. Menurut orang tuanya pulang ke kampung baru beberapa hari lalu. Selama di kebun inilah pasien tidak pernah minum obat," jelas Adolfus.

Saat ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap FA yang masih ditahan di Polsek Lamba Leda Utara. Adolfus juga masih berkoordinasi dengan RSJ Renceng Mose.

"Sementara penanganan FA, ditahan dulu di Polsek dan diawasi oleh dokter Puskesmas Dampek sambil menunggu konfirmasi dari Renceng Mose," tandas Adolfus.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads