Tiga Kali Dokter Gigi Arik Wiantara Dipenjara karena Aborsi Ilegal, Kapok?

Round Up

Tiga Kali Dokter Gigi Arik Wiantara Dipenjara karena Aborsi Ilegal, Kapok?

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 22 Mar 2024 09:26 WIB
I Ketut Arik Wiantara (53) seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
I Ketut Arik Wiantara seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53), kembali dihukum penjara karena membuka praktik aborsi ilegal. Sudah tiga kali dokter gigi itu dihukum karena menggugurkan janin.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3/2024), Arik dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Pada kasus terakhirnya, dia didakwa telah melakukan aborsi ilegal kurang lebih sebanyak 20 kali.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan saat membacakan putusan vonis di PN Denpasar, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryanta juga menyebut terdakwa tidak melakukan prosedur anastesi saat mengaborsi pasiennya sehingga menimbulkan infeksi di rahim. Pada kasus sebelumnya, satu pasien Arik meninggal dunia.

"Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya," kata Hakim Ketua Aryanta.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara menyatakan menerima vonisnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menerima vonis hakim karena tidak jauh dengan tuntutannya.

"Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun," kata JPU Imam.

Arik menyatakan menerima vonis hakim. Dia mengaku tidak ingin direpotkan dengan upaya hukum apapun. "Biar tidak ruwet permasalahannya. Jadi, ya saya terima saja (vonisnya)," kata Arik.

Dalam catatan detikBali, Arik tak ada kapoknya melakukan praktik ilegal. Ini merupakan kali ketiga dia dipenjara karena kasus serupa.

Sebelumnya, pada 2006, Arik ditangkap. Dia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Keluar dari penjara, pada 2009 Arik kembali membuka praktik aborsi. Kasus ini terungkap setelah satu pasiennya tewas. Dia kemudian dihukum 6 tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Arik lagi-lagi membuka praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Lokasinya digerebek pada Mei 2023.

Ternyata, Arik kembali membuka praktik aborsi ilegal itu terhitung sejak 2020. Saat digerebek, dia baru saja menangani pasien.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads