Dokter Gigi Gadungan Buka Praktik Aborsi Ilegal Diganjar 4,5 Tahun Penjara

Dokter Gigi Gadungan Buka Praktik Aborsi Ilegal Diganjar 4,5 Tahun Penjara

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 21 Mar 2024 15:31 WIB
I Ketut Arik Wiantara (53) seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: I Ketut Arik Wiantara (53) seusai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (21/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Ketut Arik Wiantara (53), dokter gigi gadungan yang melakukan praktik aborsi ilegal divonis 4,5 tahun penjara. Dia dihukum majelis hakim karena terbukti menyalahgunakan prosedur aborsi.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti sah menyalahgunakan prosedur aborsi yang tidak sesuai. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/2/2024).

Agung Aryanta mengatakan vonis tersebut telah sesuai dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ada unsur kesengajaan oleh terdakwa yang terbukti melakukan aborsi, salah satunya dengan membuka praktik dan menyiapkan segala peralatan aborsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung Aryanta juga menyebut terdakwa tidak melakukan prosedur anastesi saat mengaborsi pasiennya sehingga menimbulkan infeksi di rahim.

"Terdakwa membuka praktik. Melihat ada persiapan dan ada niat dari terdakwa. Artinya terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya," kata Hakim Ketua Aryanta.

ADVERTISEMENT

Atas putusan tersebut, baik jaksa dan pengacara menyatakan menerima vonisnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni menerima vonis hakim karena tidak jauh dengan tuntutannya.

"Kami menerima vonis hakim. Karena kami tuntut lima tahun," kata JPU Imam.

Arik menyatakan menerima vonis hakim. Dia mengaku tidak ingin direpotkan dengan upaya hukum apapun. "Biar tidak ruwet permasalahannya. Jadi, ya saya terima saja (vonisnya)," kata Arik.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tersebut berawal dari iklan di salah satu web berkaitan dengan praktik aborsi. Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menyelidiki iklan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21.30 Wita ke lokasi praktik dokter tersebut. Saat digerebek itulah polisi mendapati bahwa yang bersangkutan baru selesai menangani pasien.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads