Lalu Chairul Anam, pria asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap warga. Ia ditangkap di Kota Denpasar, Bali, gegara menjambret handphone (HP) pelajar.
Chairul menjambret HP pelajar di Jalan Katrangan, Lingkungan Ketapian Kaja, Kelurahan Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 18.30 Wita. Korban penjambretan adalah pelajar perempuan bernama Putu Eka Juniantari (15).
"Pelaku mendekati korban dan mengambil paksa HP milik korban yang ada di saku," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, Kamis (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka Juniantari awalnya berangkat ke warung untuk membeli sampo dengan mengendarai motor Honda Vario. Saat di perjalanan, tiba-tiba datang pengendara motor Honda Scoopy yang berboncengan dari arah belakang dan memepet korban dari sebelah kanan. Pelaku langsung merampas HP korban yang ditaruh di saku jaket.
Korban sempat mengejar pelaku ke arah selatan namun kehilangan jejak. Korban kemudian melakukan pengejaran bersama ayahnya, Ketut Putra Jaya Semadi (41). Korban dan ayahnya menemukan pelaku berada di konter HP di Jalan Kembang Matahari dan langsung ditangkap bersama warga.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur mendapatkan informasi mengenai adanya penjambretan itu sekitar pukul 20.00 Wita. Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Denpasar Timur seusai ditangkap warga.
"Hasil interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatan telah mengambil HP milik korban di saku baju jaket depan," jelas Sukadi.
Polisi menyita barang bukti berupa motor Honda Scoopy bernomor polisi DR 3882 MP warna merah marun dan HP merek Oppo F9 warna biru dari tangan Chairul.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur juga telah menetapkan Chairul sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polisi hanya menetapkan Chairul sebagai tersangka. Sementara teman Chairul, Nanang Afriyan (22), yang berboncengan saat penjambretan terjadi hanya berstatus saksi.
(dpw/dpw)